oleh

Besok, DPP Gempar NKRI Seruduk PN Makassar, Penjarakan  Kades Bontomanurung Maros, Diduga Perampok ADD 1,4 M

Gemanews.id-Makassar-Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat dan Pemuda Anti Korupsi (DPP Gempar Nkri) Akan seruduk Kantor Pengadilan Negeri Makassar. “Untuk matinya hukum di negeri ini terkait tersangka Korupsi di tangguhkan oleh Pihak majelis Hakim tipikor PN Makassar,” tegas ketua DPP Gempar NKRI pada media.

Lanjutnya, “perihal tersangka korupsi kades bontomanurung yang telah ditetapkan Sebagai tersangka dan telah ditahan. Namun dikeluarkan Pihak majelis hakim tipikor. Disaat Kejari Maros memindahkan ke lapas Maros. Hingga kini PN Makassar yang menangani kasus berkilah dengan Alasan penangguhan penahanan menjadi tahanan rumah’.”

Akbar Polo selaku ketua Umum DPP Gempar Nkri tidak menerima perlakuan istimewa seorang koruptor bisa ada penangguhan penahanan tersangka, “selaku lembaga Anti korupsi tidak akan diam untuk mengawal kasus dugaan korupsi Anggar dana desa (ADD) 1,4 M, yang dirampok oleh kepala desa Bonto Manurung kec Tompo bulu Maros. Mengawal Sampai tuntas dan memastikan mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan hingga masuk kembali ke Lapas maros,” ungkapnya Akbar polo

Aksi Besok kami ini, bertepatan dengan jadwal sidang kades Bonto manurung Berinisial Si tersangka Dugaan korupsi Anggaran dana desa (ADD) desa Bonto Manurung kec Tompo bulu Maros, yang di jadwalkan Pengadilan negeri Makassar Jalan Kartini Kota Makassar Selasa.22/2/2022

Selaku lembaga Anti korupsi dari awal mengawal kasus ini bersama masyarakat desa Bonto Manurung dan anggota dan pengurus DPP Gempar NKRI. “Kami akan turun serentak Melakukan Aksi unjuk rasa didepan kantor Pengadilan Negeri Makassar.” Kata warga salah satu partisipan yang merasa dirugikan atas kejadian tersebut di desanya.

“Kami Akbar polo Selaku ketua umum dewan pimpinan umum Gerakan Masyarakat Dan pemuda Anti korupsi (DPP Gempar NKRI) tidak Akan diam. Kami mengawal kasus dugaan korupsi Anggaran dana desa yang diduga dirampok oleh kades Bonto Manurung yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan Negeri Maros dan telah disidangkan di pengadilan Negeri Makassar. Namun janggal dalam pengawalan.”

Lanjutnya “Korupsi itu musuh negara dan masyarakat indonesa. Apalagi uang yang di duga rampok itu uang rakyat yang dikelola negara, untuk di gunakan pembagunan desa serta diperuntukan untuk rakyat di desanya, ‘jangan hukum mau di permainkan dengan alasan tidak masuk akal’.”

Lanjut Akbar pol “tangkap dan kembalikan ke lapas Maros! Dan adili serta beri hukum Tinggi kades Bonto Manurung kec Tompo bulu Maros. Yang di duga Perampok uang Desa,14 Milyar ini sangat meresahkan masyarakat selama dia menjabat desa,” tandasnya.(**