oleh

Himpunan Pelajar Mahasiswa HPMM Menggugat Geruduk Kantor DPRD Sulsel

Gemanews.id-Makassar-Himpunan Pelajar Mahasiswa Massenrempulu ( HPMM ) Menggugat menggelar aksi unjuk rasa untuk di tegakkan supremasi hukum di kabupaten enrekang atas penggusuran membabi buta yang dilakukan oleh PTPN XIV terhadap lahan masyarakat di Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.

Massa aksi yang berjumlah sekitar seratus mahasiswa yang mengatasnamakan HPMM Menggugat menggeruduk Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu 23/02/2022.

Febri selaku jendral lapangan menyampaikan bahwa, telah terjadi penggusuran lahan garapan masyarakat di kabupaten Enrekang sejak tanggal 20 Desember 2021 yang dilakukan oleh PT Perkebunan Nusantara XIV wilayah Sulawesi Selatan dengan mengerahkan alat berat seperti escavator dengan pengawalan ketat Oleh aparat kepolisian brigadir Mobil (Brimob).

Alasan pembenaran yang dibuat oleh PTPN XIV sehingga melakukan pengusuran yakni ialah berdasarkan dengan surat rekomendasi bupati Nomor 424/2867/SETDA/2020 tentang rekomendasi perbaruan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikeluarkan oleh bupati dengan luas lahan 3267 Hektare dengan izin Tapioka/ubi kayu dan kelapa sawit.

“Berdasarkan Observasi kami dilapangan ditemukan adanya 69 Kartu Keluarga yang terdampak dari penggusuran inj sehingga mata pencaharian utama mereka sebagai petani telah hilang dan pihak PTPN XIV tidak sama sekali beritikat baik untuk mengganti kerugian petani selama penggusuran, bahkan diketahui pernah terjadi penggusuran di tahun 2017 lalu” terang Ketua PP HPMM.

ia menambahkan bahwa, Perlu diketahui bahwa sebelumnya PTPN XIV pada tahun 2003 di wilayah Ex-HGU pernah mengarap dengan luas lahan 5230 HEKTARE dan telah berakhir pada saat itu juga dan sampai saat ini belum mendapatkan perpanjanga HGU yang menandakan PTPN XIV tidak seharusnya meratakan lahan milik warga yang telah digarap selama bertahun-tahun bahkan PTPN XIV masih saja membabi buta menggusur paksa lahan masyarakat dengan menggerakan 10 alat berat excavator.

Ironisnya dengan dasar Surat rekomendasi Bupati tanpa adanya perpanjangan HGU, PTPN XIV tetap saja melakukan aktivitas perluasan lahan bahkan setelah adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di tingkat DPRD Provinsi pada tanggal 19 Januari 2022, dimana solusi yang ditawarkan yakni adanya pembentukan panitia khusus yang dibuat oleh DPRD Provinsi Sulsel untuk menyelesaikan konflik agraria tersebut

bahkan PTPN XIV dilarang terlebih dahulu untuk melakukan perluasan lahan hingga 5 bulan kedepan hingga konflik selesai, akan tetapi PTPN XIV malah menghianati hasil RDP tersebut dengan arogannya dengan pengawalan ketat oleh pihak kepolisian tetap saja melakukan Perluasan lahan di wilayah EX-HGU.

” hal tersebut kami anggap bentuk penghianatan serta tindakan melawan hukum oleh pihak PTPN XIV sebagai perusahaan Plat merah dengan terus-terusan melakukan perluasan lahan tanpa memikirkan dampak kesejahteraan masyarakat Kecamatan Maiwa yang telah menggarapnya selama bertahun-tahun bahkan Sebelum PTPN XIV menginjakan kaki di Kabupaten Enrekang” Tegas Febri selaku Ketua PP HPMM .

lanjut dia, Surat rekomendasi ini tidak bisa menjadi justifikasi dan alat legitimasi PTPN XIV untuk beraktivitas. dalam peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/2019 mengenai Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian mempertegas kewajiban adanya Hak Guna Usaha yang harus dimiliki oleh pengusaha/perusahaan. Permentan ini sejalan dengan
putusan MK 138/2015 mengenai Pengujian UU Perkebunan No. 39/2014 dalam pasal 42.

Ini berarti pelaku usaha kebun wajib mempunyai HGU dan IUP. Sementara PTPN XIV tidak lagi memiliki HGU sejak berakhir tahun 2003 atau 19 belas tahun yang lalu. Fakta aturan ini jelas tidak dipenuhi oleh PTPN XIV Unit Keera – Maroanging sehingga setiap tindakan yang dilakukan perusahaan BUMN ini adalah illegal dan melawan hukum.

“Penelantaran selama puluhan tahun telah menggugurkan hak hukum perusahaan negara ini dan sudah seharusnya menjadi objek redistribusi kepada petani-petani yang tidak bertanah, buruh tani ataupun petani berlahan kecil. Hal ini sejalan dengan UU Dasar 1945 Pasal 33 ayat 3, UU Pokok Agraria No 5 Tahun
1960, TAP MPR No IX/MPR/2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam serta Peraturan Presiden No 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria ” tegas jendral lapangan dalam orasinya.

Adapun Tuntutan Dari Himpunan Pelajar Mahasiswa Massenrempulu (HPMM) Menggugat sebagai berikut

1.Tegakkan Supremasi hukum di Kabupaten Enrekang
2.Menuntut kejelasan Hak Guna Usaha PTPN XIV
3.Hentikan aktifitas penggusuran lahan masyarakat oleh PTPN XIV
4.Cabut rekomendasi Bupati
5.evalusi hasil Rapat Dengar Pendapat di DPRD provinsi sulsel
6.Ganti rugi lahan selama aktifitas penggusuran di kecamatan maiwa
7.tarik aparat dari wilayah penggusuran PTPN (