oleh

Sulthani Membantah Klienya Sri Dewi Riniyasti di Tangkap Masuk DAftar DPO

-Nasional-525 Dilihat

Gemanews.id-Makassar-Penangkapan terpidana kasus penipuan ini dipimpin oleh Kasi Intel Kejari Gowa, Andi Faiz Wiputra. Warga Jl Mappanyukki Kota Makassar atau Jl Tumanurang Sungguminasa Kabupaten Gowa ini, ditangkap setelah masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penasehat Sri Dewi Riniyasti Hukumnya, Andi Sulthani. Sulthani menilai, apa yang diberitakan sejumlah media itu adalah tidak benar adanya.bahwa kliennya Masuk DPO

“Oleh karena itu kami memandang perlu untuk meluruskan berita terhadap klien kami. Selain itu klien kami tidak pernah melarikan diri, tidak ditangkap karena pihak kejaksaan juga diduga tidak memperlihatkan surat perintah penangkapan kepada klien pada saat itu,” kata Sulthani, Senin (28/2/22).

Pada dasarnya jelas Sulthani, pihaknya telah menyurat kepada Kajati Sulsel dan Kajari Makassar perihal permohonan penangguhan/penundaan pelaksanaan putusan masing-masing tertanggal 15 Februari 2022 dan tanggal 21 Februari 2022.

Dimana atas dasar hukumnya bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 270 KUHAP yakni “pelaksanaan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirim salinan surat putusan kepadanya”.

“Sementara hingga saat ini baru “petikan putusan” yang dijadikan dasar oleh pihak jaksa,” ucap Sulthani.

Dimana dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 53/Pid.B/2021/PN.Mks tanggal 17 Mei 2021 jo putusan Mahkamah Agung RI No.1411 K/Pid/2021 tanggal 8 Desember 2021 tidak memuat ada perintah terdakwa ditahan.

Padahal sesuai ketentuan pasal 197 ayat (1) KUHAP, surat putusan pemidanaan memuat salah satunya pada huruf k. perintahnya supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan. Ayat (2) Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, i, j, k dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.

secara yuridis putusan terhadap kliennys itu belum layak dilaksanakan, mengingat belum ada surat salinan putusan yang dikirim kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar dan juga secara yuridis putusan terhadap Sri Dewi Riniasti, seharusnya batal demi hukum atas perintah KUHAP.unkap Sulthani

“Karena itu kami segera bersurat memohon fatwa kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, apakah penerapan ketentuan KUHAP terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut sudah tepat menurut KUHAP atau tidak,” bebernya.

Sulthani menjelaskan unsur penegak hukum tidak boleh bertindak sewenang-wenang termasuk tidak boleh diskriminatif. Diakuinya, sangat ironi karena kliennya masih kurang sehat, dan anaknya pun masih terbaring sakit di rumah sakit akibat jantung bawaan, sesak nafas dan gejala lupus.

“Jadi kami minta penundaan pelaksanaan putusan juga atas pertimbangan kemanusiaan. Tapi seolah klien kami menjadi atensi khusus. Kami menghargai tugas dan kewenangan jaksa selama dilaksanakan berdasarkan ketentun hukum dan hak azasi manusia serta tidak diskriminatif,” jelas Sulthani.

Selanjutnya selaku kuasa hukum yang diamanahkan oleh Sri Dewi Riniasti, pihaknya segera berupaya melakukan upaya hukum luar biasa yakni permohonan peninjauan kembali (PK), atas pertimbangan terdapat novum, bertentangan putusan dan kekeliruan penerapan hukum.

“Keluarga klien akan menempuh segala proses hukum terhadap transaksi jual beli yang tidak benar menurut hukum,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Pengurus Wilayah Sulawesi Selatan Ikatan Notaris Indonesia (INI), Abdul Muis menilai, pihaknya turut dirugikan dengan pemberitaan yang menyebut Hj Sri Dewi Riniyasti Notaris yang menipu kliennya.

Menurutnya, Sri Dewi Riniyasti berprofesi sebagai Notaris, namun pidana yang menjeratnya bukanlah berkaitan dengan profesinya, namun itu pribadi Sri Dewi.

“Jadi saya tegaskan, Sri Dewi Riniyasti memang merupakan notaris dalam hal ini diangkat dalam profesi sebagai Notaris. Namun saya tekankan, pidana yang menjeratnya sama sekali tidak berhubungan dengan profesinya,” tegasnya.

Abdul Muis menyesalkan berita yang terbit dibeberapa media seolah-olah Sri Dewi Riniyasti sebagai notaris malah menipu kliennya sendiri(**)