oleh

DPP Gempar Nkri: Segera Tutup Aktivitas Tambang Ilegal Beroperasi di Sungai Tombolo Kec Tompobulu Maros

Gemanews.id-Makassar-Ketua Umum DPP Gempar NKRI, Akbar Polo, “mendesak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jenebarang maupun Bupati Maros Chaidir Syam Termasuk Penegak hukum jangan tutup mata Hingga jajaran MUSPIKA (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) Tompobulu, untuk Segera Menutup Tambang liar yang di duga ilegal

Kegiatan Aktivitas Penambangan liar ini terjadi sudah beberapa bulan lamanya di sungai dekat jembatan tompobolo desa Tompobulu Kec Tompobulu. Tepatnya di dusun tompobolo desa Tompo bulu kec tompobulu Maros.

“Ada Apa Pihak MUSPIKA(Musyawarah Pimpinan Kecamatan) Tompobulu Maros seakan diam dan tutup mata melihat Aktivitas tambang mengambil pasir dan batu menggunakan dua eskavator berapa bulan lamanya beraktivitas di duga milik oknum Polisi yang kebal hukum di Tompobulu menurut sumber

Kegiatan tambang liar ini,juga Akan berdampak buruk bagi sawah masyarakat dan berdampak dikemudian hari nanti Masi ingat banjir bandang berapa tahun lalu di kec Tompobulu maros .termasuk dampak hukuman pidananya pun berat,” ungkap Akbar polo.

Dari hasil investigasi lembaga DPP Gempar NKRI beberapa Minggu ini.Aktivitas tambang ilegal ini tetap berjalan mulus tanpa ada teguran dari pihak terkait, Kami menduga Ada yang Membekingi Aktivitas tambang ilegal ini hingga terjadi dan begitu berani melakukan penambangan di sungai, tanpa berpikir dampak wilayahnya serta pidana yang dilakukan.

Lanjut Akbar polo mendesak pihak terkait untuk segera Menutup Aktivitas Tambang dan menangkap pelaku yang melakukan penambangan yang terjadi di sungai Dekat Jembatan Tombolo desa Tompobulu kec tompobulu Maros,” katanya pada berbagai awak media

Pengaturan mengenai ketentuan pidana bagi pelaku tindak pidana di bidang pertambangan sudah jelas, diatur dalam Pasal 158 : “Setiap orang yang melakukan eksplorasi tanpa memiliki IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 atau Pasal 74 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”

Akabar polo menambahkan, “Jangan menyesal nanti banjir bandang akan berulang kembali di kec Tompobulu Maros kita lihat nanti. Berbagai upaya juga akan kami lakukan. Dari pelaporan online hingga pelaporan tertulis. Serta menelusuri berbagai indikasi suap yang dilakukan penambang liar kepada aparatur negara,” ungkap Akbar polo.

“Kalau Hal ini tidak digubris oleh pihak intansi terkait untuk segera menutup tambang ilegal tersebut maka jangan salahkan Kami selaku lembaga kontrol pro terhadap rakyat.akan melakukan Aksi depan Kantor Bupati Maros dan di kantor balai Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang kementrian PU PR,wilayah Sulawesi Selatan maupun Kantor Polda dan Polres maros,” lanjutnya.