oleh

Akbar Polo: Penegak Hukum di Maros, Tidak Berani Menyentuh Peran Broker dan Diduga Mafia Tanah, Kasus Pembebasan Tanah Perumnas Maros

Gemanews.id-Makassar-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Masyarakat dan Pemuda (Gempar) NKRI meminta Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Untuk mengusut dugaan peran broker dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan seluas 101 hektare di kelurahan taroada, Kecamatan Turikale, dan Perumnas Bontoa kec Mandai Kabupaten Maros.

Ketua Umum DPP Gempar NKRI, Akbar Polo, Sabtu (31/3/2022) menegaskan, dari hasil penelusuran yang dilakukan lembaganya, ditemukan adanya peran broker dan Mafia Tanah maupun orang besar di maros yang diduga kuat ikut mengambil keuntungan dalam pembebasan lahan perumnas Maros. Dan diduga Tanah tersebut dibayar bukan pada pemilik Sebenarnya.

“Ada indikasi peran broker dan di duga Mafia Tanah yaitu orang besar di maros. Dan Kami minta KPK serta Mabes Polri mendalami peran mereka dibalik kasus ini,” tegas Akbar Polo.

Akbar Polo menguraikan, “penyelidikan kasus ini sudah berjalan lama dua lembaga hukum di Maros, di polres maros dan Kejari Maros, laporan ahli waris Pasau Bin dio belum ada kejelasan soal progres penanganan perkara penegak hukum di polres maros,” lanjutnya, “sehingga kasus ini jalan di tempat ungkapnya

“Kasus ini terus kami kawal. Kami minta KPK serta Mabes Polri untuk membongkar kasus ini meski dugaan kuat adanya keterlibatan orang besar dari maros. Sehingga perlu saya dukungan mental dan moral untuk penegak hukum di Maros dalam membongkar kasus ini,” tegas Akbar Polo.

Lebih jauh Akbar mengungkapkan, DPP Gempar NKRI menerima kuasa untuk mendampingi, seorang ahli waris Pasaung Bin Dio, bernama H.Laune yang mengaku belum menerima dana pembebasan lahan tersebut. Lokasi tanah yang diklaim berdasarkan pemecahan sertifikat SHM No.531 Pattuada e ( REF, SHM No.0252 / Taroade. Terletak di Kampung Baniaga Desa Pettuadae, sekarang Kelurahan Taroadae, Kecamatan Turikale. Dasar kepemilikan itu diperkuat dengan adanya surat pernyataan atas Warka lahan yang menyebutkan kalau Pasaung bin Dio adalah selaku pemilik lahan 165 hektar di Turikale.

Sejak tahun 2015, pembayaran pembebasan lahan dilakukan bertahap. Dan dari hasil konfirmasi ke penyidik Kejaksaan, diketahui sudah ada 107 bidang tanah yang terbayar dengan total Rp128 miliar dari Pagu anggaran senilai Rp168 miliar bukti pihak Kejari Maros tidak berani membongkar kasus in. Diduga ada tekanan besar dibalik kasus ini

Akbar Polo KPK serta Mabes Polri harus berani menyeret semua oknum pejabat negara yang diduga menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini ‘pembebasan kasus perumnas maros.’

“DPP Gempar NKRI,”kata Akbar Polo dkk, “yang mendampingi Ahli Waris H.Laune, berjanji akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami bahkan akan berangkat kembali ke Jakarta menuju KPK Dan Mabes Polri untuk melakukan aksi depan kantor KPK dan Mabes Polri,” tandasnya(**)