oleh

DPC KSPSI Makassar Seruduk DPRD Provinsi Sulsel, Ini Tuntutan Aksinya

-Makassar-500 Dilihat

Gemanews.id- Makassar-Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kota Makassar yang didampingi beberapa pengurus DPD KSPSI Sulsel, menggelar aksi unjukrasa didepan kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo KM 4, Kelurahan Karuwisi, Kecamatan Panakkukang, Senin (11/04/2022), sekitar pukul 11.15 Wita.

Beragam tuntutan yang disuarakan oleh massa aksi, diantaranya menuntut agar Pemerintah segera mencabut Undang-Undang Cipta Kerja beserta turunannya.

Koodinator lapangan aksi DPC KSPSI Kota Makassar, Fikasianus Ichank,.SH, dalam orasinya mengatakan, bahwa aksi ini merupakan lanjutan dari aksi-aksi sebelumnya, yang dimana tuntutan kami tetap sama, yaitu cabut Undang-Undang Omnibus Law yang tidak pro terhadap buruh dan pekerja.

“Undang-Undang Cipta Kerja ini sangat menyengsarakan kami kaum buruh dan pekerja. Maka dari itu, kami dari KSPSI mendesak agar Pemerintah segera mencabut UU Cipta Kerja beserta turunannya, dan memberlakukan kembali UU No. 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan,” tegas Fikasianus.

Ia juga mendesak DPRD Provinsi agar menolak melegitimasi UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta meminta kepada Pemerintah untuk menstabilkan perekonomian nasional, khususnya perekonomian daerah.

Disela aksi, perwakilan pemdemo dari KSPSI ini diterima audiens oleh salah satu anggota legislatif dari fraksi Partai Nasdem yang juga wakil ketua DPRD Sulsel H.Syaharuddin Alrif .

Dalam kesempatan itu, perwakilan massa aksi meminta agar Pemerintah melalui DPRD, untuk segera merealisasikan apa yang menjadi tuntutan dan jeritan kaum buruh dan pekerja.

Hal itu diapresiasi oleh H.Syaharuddin Alrif selaku penerima aspirasi. Dirinya mengatakan bahwa apa yang telah disampaikan oleh rekan-rekan buruh, akan diteruskan ke pimpinan.

“Terima kasih buat rekan-rekan buruh. Apa yang saudara-saudara sampaikan, akan saya teruskan ke pimpinan untuk ditindak lanjuti dan menyampaikan kepada pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, terkait masalah perumusan UMK/UMR, nantinya akan kami rekomendasikan ke Dinas Tenaga Kerja dan akan melibatkan teman-teman pekerja/buruh.

“Untuk masalah perumusan UMK/UMR, pastinya akan kami rekomendasikan terlebih dahulu ke pihak terkait dalam hal ini Disnaker. Tentunya pasti akan kita libatkan rekan-rekan dari buruh dan pekerja,” tandasnya.

Sebelum bubar, massa aksi kembali menegaskan, bahwa apabila tuntutannya tidak dipenuhi, maka akan kembali dengan jumlah massa yang jauh lebih besar.

Usai menyampaikan aspirasinya, massa aksiĀ  membubarkan diri dengan tertib. (**)