Gemanews.id,Maros-Lahan Aset milik Pemda Maros diduga di rampas oleh salah satu warga dusun masale berinisial SG desa Tompobulu Maros yang ngotot bahwa tanah tersebut milik Sadda Bin Baso berdasarkan argumennya tanah Ricci
Padahal lahan aset Pemda Maros ex pasar masale tersebut mempunyai sertifikat diperkuat pernyataan Wakil bupati Maros Suhartini Bohari yang beberapa hari lalu sudah membuat Pernyataan ‘dilarang melakukan Aktivitas diatas lahan Aset tanah milik Pemda maros ex pasar masale desa Tompobulu Maros,’ hal itu didasarkan sertifikat hak milik.
Fakta lapangan yang terjadi pihak Pendamping ahli Waris Sadda bin baso tetap ngotot dan menurut informasi yang dihimpun gemnews.id, “Lahan Aset tanah milik Pemda Maros sudah diduga di perjual belikan oleh berinisial SG kepada berinisial Jl dan itu baru tanda jadi berapa sumber yang layak di percaya ,” Ungkapnya
Terpisah Muh Yunus SH MH praktisi Hukum kabupaten Maros angkat bicara terkait lahan aset tanah Pemkab maros es pasar masale desa Tompobulu Maros, yang di Hubungi Gemanews.id, “sangat menyesalkan ada masyarakat Masale yang membangun tempat penjualan di atas lahan Aset Tanah Pemkab Maros yang bersertifikat tanpa ada ijin dari pemerintah Kabupaten Maros,” katanya dalam menyikapi polemik sebagai praktisi hukum.
“Tindakan masyarakat yang melakukan pembagunan diatas lahan Aset Pemkab Maros adalah tindakan yang melawan hukum sesuai PASAL 167 DAN 385 KUHP,” lanjutnya
“Saya juga Memintah pemerintah kabupaten Maros untuk tidak diam dan memberi ruang di duga kepada pelaku melakukan penyerobotan menduduki Lahan Aset Pemkab Maros. Segera melakukan upaya hukum dan melakukan pelaporan kepada pihak berwajib dalam hal ini pihak kepolisian. Hal ini tidak bisa didiamkan. Perlu diberi efek hukum kepada masyarakat diduga mafia tanah, yang telah melakukan penyerobotan di atas lahan aset tanah Ex Pasar Masale desa Tompo bulu maros,” tandasnya(**)