oleh

Pelaksanaan  Shalat Idul Fitri 1443 H, di lapangan LPKA Maros

-Daerah-543 Dilihat

Gemanews.id- MAROS-Kepala LPKA Maros beserta jajaran serta warga binaan LPKA Maros Kemenkumham Sulsel laksanakan shalat idul fitri 1443 H di lapangan LPKA Maros, Senin (02/05/2022).

Sahalat Idul Fitri 1443 H dilaksanakan di LPKA Maros dengan penuh hikmat oleh pegawai dan warga binaan LPKA Maros. Adapun yang menjadi imam sekaligus khatib yaitu DR. Safaruddin Rappe, M. A yang juga sebagai Dosen STAI Al Azhar Gowa dan Komisi Fatwa MUI Maros.

Dalam ceramahnya, Safaruddin membawa tema mengenai bulan suci ramadhan dan perubahan. Beliau menjelaskan terkait pengambilan hikma dan manfaat yang bisa dipetik selama menjalani bulan suci ramadhan, seperti meningkatnya upaya pembenahan diri melalui ibadah yang rutin dilaksanakan selama bulan suci ramadhan. “ibadah adalah upaya yang ampuh dalam membenahi diri, sedang bulan suci ramadhan merupakan waktu yang tepat” Ucap Safaruddin.

Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan Menteri Kementerian Hukum dan HAM RI yang dibacakan oleh Tubagus selaku Kepala LPKA Maros. Dalam sambutan tersebut, Yasonna menyampaikan bahwa kemenangan ini patut untuk dirayakan terkhusus bagi warga binaan yang menjalaninya di Lapas, Rutan dan LPKA.

Kemenangan ini baiknya dijadikan sebagai sarana yang tepat bagi warga binaan untuk musahabha diri sehingga dapat mengaktualiasikan diri bagi masyarakat, bangsa dan negara. Adapun bagi warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri adalah merupakan salah satu bukti bahwa warga binaan telah melakukan upaya perubahan menjadi lebih baik lagi.

Dilanjutkan dengan pembacaan remisi khusus Idul Fitri bagi warga binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Maros yang disampaikan oleh Mustafa selaku Kepala Seksi Pembinaan. Dengan rekapitulasi Pemberian Remisi LPKA kelas II Maros sebanyak 213 Orang, dengan rincian yaitu remisi 15 hari sebanyak 70 orang, remisi 1 bulan sebanyak 136 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 7 orang. Adapun Andikpas yang mendapat remisi sebanyak 33 orang dan napi dewasa yang mendapat remisi sebanyak 180 orang.(**)