oleh

Kasus Tanah Sila VS Bella di Desa Bonto Manurung Maros, Ahli Waris Tegaskan “Tidak Ada Kata Damai”

Gemanews.id.Maros – Kasus sengketa lahan yang terjadi Di Desa Bontomanurung semakin menarik perhatian masyarakat karena saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)Polda Sulsel .

Menariknya pihak terlapor yang terduga merampas tanah milik Dg Sila malah minta damai, tetapi lokasi tanah tersebut tetap dikuasai oleh pihak Dg Bella. Namun demikian pihak Dg Sila pemilik tanah tetap berlanjut dengan proses hukum yang telah berjalan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel

Persoalan ini menjadi semakin rumit pasalnya,Persoalan tanah Sila vs Bella sementara proses penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)Polda Sulsel, namun pihak keluarga dg Bella lewat adeknya Dg Sau telah melakukan cara  dan upaya dengan melakukan negosiasi berapa tokoh masyarakat Tompobulu Maros, untuk di memediasi sebagai upaya untuk terciptanya perdamaian kedua bela pihak.

Terkait upaya damai ini, pihak ahli waris Dg sila Suriani tetap tegas ” tidak ada kata perdamaian terkait persoalan tanah kami milik orang tua kami Dg sila memiliki sertifikat berlokasi Di Desa Bonto Manurung Maros .

Seakan tak kehabisan cara, sore hari Sabtu, 4/6/2022, pihak keluarganya Dg Bella Dg Sau mendatangi keluarga ketua umum DPP Gempar NKRI Akbar Polo selaku kuasa Ahli waris Sila, diduga tujuannya untuk membantu meredam Akbar polo dan keluarga Ahli waris dg Sila . Hal ini sesuai info yang di peroleh Media online gemanews.id.

Menanggapi hal ini, Akbar Polo Ketua umum DPP Gempar Nkri Selaku kuasa pendamping ahli Waris Sila, Angkat bicara Siapapun yang menghalangi perjuangan kami untuk membantu rakyat kecil yang tertindas Korban mafia Tqnah, kami tidak akan mundur membela korban Ahli Waris Dg Sila, yang haknya dirampas oleh terduga mafia tanah. Tegas Akbar.

Sementara itu menurut ahli waris, berdasarkan surat garapan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Bonto Manurung tahun 2015 yang di tanda tangani oleh Mantan Desa di era Muh Aris, “itu tidak memilki dasar hukum yang kuat, ungkap Ahli waris dg Sila Hendra, “Masa Sertifikat Mau di tahun 2000 yang duluan keluar, mau dikalahkan sertifikat No.74 Atas nama dg sila. ungkapnya

Terkait hal ini pula, Akbar Polo menjadi geram, ada apa, pihak dg bella dan Pemerintah setempat dalam hal ini ibu dusun Sejahtera Ritawati, menggagalkan pengukuran kembali oleh BPN Maros yang kedua kalinya, terkait tanah di Atas rumah dg Bella, yang bersertifikat No.74 Atas nama dg sila,yang sementara berproses hukum di Kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel

Jika pihak Dg Bella merasa benar silakan melakukan upaya pengukuran Ada Apa sudah dua kali Pengukuran ulang anda sengaja tolak, Apa lagi pihak keluarga Ahli Waris Dg Sila Suriani Uda menyatakan di depan pihak terkait tripika kec Tompobulu kalau sertifikat tersebut dari hasil pengukuran ulang tidak masuk itu sertifikat silakan Ambil itu tanah dg Bella. ungkap Suriani.

DPP Gempar NKRI selaku kuasa Pendamping ahli waris Dg Sila memintah penegak hukum dalam hal ini pihak Kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, untuk serius menangani kasus ini,Apa lagi kasus ini kuat dugaan adanya Pelaku mafia tanah di balik ini kasus ini, diduga mantan kades Bonto Manurung Muh Aris.di duga ikut terlibat Membuat surat Garapan Palsu sesuai ucapan Ahli Waris dan Bukti Surat garapan dg Bella

AKbar Polo diakhir komentarnya mengingatkan, ” ucapan Presiden dan kapolri sudah sepakat Untuk membasmi mafia tanah di negeri ini”. Jadi kami berharap jangan gara-gara penanganan kasus Desa Bonto Manurung ini bisa menjadi ucapan bahasa surga telinga bagi rakyat Maros atau dengan bahasa Kren Hanya Slogan saja . Tutupnya.

Penulis : Akpol

 

 

.