oleh

Polsek Turikale Maros, Berhasil Mengamankan Dua Pelaku Pencurian Rumah Kosong, Yang Sangat Meresahkan

Gemanews.id-Maros-Polsek Turikale Polres Maros berhasil mengamankan dua pelaku pencurian rumah kosong, toko dan rumah makan di Kabupaten Maros Sangat Meresahkan Masyarakat Ini

Kedua pelaku yang di amankan berinsial EJ (25) warga BTN Samanggi, Desa Samangki, Kecamatan Simbang dan seorang anak dibawah umur berinsial ML (17), semua pelaku warga Maros.

Kapolsek Turikale, Kompol Ridwan Saenong yang di hubungi media online gemanews,id,via Whatsappnya membenarkan telah menangkap dan pengungkapan kasus yang beberapa bulan terakhir meresahkan warga.

Kedua Pelaku mengaku sudah lima kali melakukan aksi pencurian yang dilakukan sejak bulan Januari hingga April 2022, hingga mengakibatkan kerugian sekitar puluhan juta rupiah.

“Pelaku yang amankan keduanya warga Maros yang terdiri dari seorang pria dewasa berinisial EJ dan seorang anak dibawah umur berinisial ML atas dugaan telah melakukan aksi pencurian,”jelasnya

Dalam pengakuan tersangka, tercatat ada lima lokasi yang telah menjadi lokasi aksinya yakni, Warung Makan Mallaha, Warung Bakso Pettuadae, Kios Hj Dahlia, Warkop D’basto dan Toko Kedai Kurma.

“Semua lokasi ini ada di Maros. Mereka nekat mencuri lantaran kecanduan bermain judi online slot higgs domino,”ujar mantan Kabag Ops Polres Pangkep tersebut.

Dari tangan tersangka diamankan, satu HP merek OPPO A16 beserta dos dan cash, satu Laptop merek Lenovo beserta tas dan cash, 10 tabung LPG 3 Kg warna hijau, satu buah mesin casir, satu buah bor listrik, dua buah shockbreker motor, dua buah kotak amal dan satu unit motor yamaha vino milik tersangka.

Kedua  pelaku utama yang meresakan warga Maros ini, diganjar pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Sedangkan karena salah satu tersangka masih dibawah umur maka dalam proses peradilannya tetap mengacu pada UU No 11 tahun 2012 tentang peradilan anak,”tegasnya(**)