oleh

Ahli Waris Agus Karaeng Mile,Orang Tua Kami Tidak Pernah Melakukan Transaksi Tanah Ke H Muhammad Sanusi

Gemanews.id-Maros-Andi Agus Karaeng Mile, Anak dari pemilik Tanah Alm Kapten Purn TNI Andi Kaimuddin Karaeng Manaba dan Naima Karaeng dingin, lewat Ahli waris Anaknya Andi Agus Karaeng Mile menjadi korban mafia tanah.

Tanah milik orang tua kami yang terletak dusun Lokayya desa Tompobulu kec tompobulu Maros Sulsel.tidak pernah melakukan transaksi tanah orang tua kami ke H.Muhammad Sanusi.

Berdasar informasi dihimpun media online gemanews.id, direktorat kriminal umum( Direskrimum) polda Sulsel,diduga pihak Penyidik yang menangani kasus ini,tidak menemukan adanya surat pengalihan garapan antara Naima Karaeng dingin Selaku pemilik ke H.Huhammad selaku pihak pembeli.

Tanah miliknya yang bersertifikat Hak Milik dari Badan Pertanahan Maros (BPN) tanah diakui bukan berdasarkan surat Penggalian garapan dari Naima Karaeng dingin ke H.Muhammad Sanusi sesuai data yang di temukan dari pihak Penyidik Direskrimum Polda Sulsel
Berdasarkan informasi ditemukan.

Kami dari awal sebelum masuk surat Pengaduan ke Polda sulsel ibu kami Naima Karaeng dingin, sampai di tingkatkan menjadi laporan polisi(LP) STTLP/B/484/XII/2021/SPKT/Polda Sulsel.

Orang tua kami Naima Karaeng dingin tidak pernah melakukan penjualan tanah ke H.Muhammad sanusi,yang terletak di Lokayya desa Tompobulu kab Maros

Menurut keterangan Andi Agus Karaeng Mile yang di hubungi via WhatsApp ya oleh media gemanews.id, sabtu,6/8/2022, menjelaskan, kami juga selaku Anak dari Naima Karaeng dingin, hanya menawarkan tanah tersebut ke H.muhammad Sanusi dan memberikan surat tanah itu sama dia dirumahnya dan dia lupa mengambil surat tanah tersebut ungkapnya.

Pihak dari keluarga besar Naima Karaeng dingin akan melakukan aksi besar-besaran di kantor Polda Sulsel dan BPN Maros, Apa dasar pihak Badan pertanahan kabupaten Maros mengeluarkan sertifikat tanah tersebut di atas tanah orang tua kami Naima Karaeng dingin.

Andi Agus Karaeng Mile selaku pemilik tanah, akan menduduki lokasi tanah milik orang tuanya yang terletak dusun Lokayya desa Tompobulu Maros

Ini murni tanah kami di di rampok oleh di duga mafia tanah H.muhammad Sanusi,kalau memang dia betul membeli tanah orang tua kami,kenapa dasar pengalihan garapan tersebut tidak masuk ke BPN Maros sehingga muncul sertifikat, Kenapa surat keterangan desa dan Surat kanwil BPN,di gunakan sesuai bukti warka di BPN Maros tandanya

Terpisah salah satu pejabat BPN Maros yang di hubungi via selularnya di minta namanya untuk tidak di tulis, menjelaskan dasar keluarnya sertifikat di BPN Maros. Bagi masyarakat Maros mengurus sertifikat harus menyetor bukti garapan atau bukti pengalian garapan kalau tanah tersebut mereka beli.

Lanjut, dia juga mengatakan dari dulu kalau tanah adat harus menyetor bukti rinci dan kalau tanah negara harus menyetorkan bukti garapan yang di tanda tangani desa dan camat sesuai objek lokasinya di dalam wilayah kabupaten Maros tutupnya.(**)