oleh

Tenaga Honorer Di Pecat di Pemkot Makassar “Terzalimi”, Adukan Walikota Makassar ke OMBUDSMAN RI Perwakilan Sulsel

Gemanews.id-Makassar-Pegawai honorer Terzalimi pemkot makassar di pecat Sitti Aisyah didampingi suaminya Akbar polo akhirnya adukan Walikota Makassar ke Ombudsman RI Perwakilan Sulsel. Senin- Agustus- 2022 sore. Akbar polo

menilai, Walikota Makassar pilih kasih dan membuat perlakuan terzalimi dalam pemutusan pegawai honorer(dipecat) persoalan adanya bentukan laskar pelangi dan laporan tersebut diterima Puji, OMBUDSMAN RI Perwakilan Sulsel.

Adapun bukti surat aduan yang diberikan oleh OMBUDSMAN Sulsel mencantumkan sebagai berikut :
KTP bernama : Aisyah
Surat BKPSDM 800/099/BKPSDM/ I/2022/, keputusan walikota Makassar no.2/814.1/ THN 2020, keputusan walikota Makassar no.817/066/BKD/2011, via wa screenshot percakapan.

Sitti Aisyah mengatakan salah satu pihak perwakilan OMBUDSMAN RI Sulsel, ibu Puji sudah menerima berkas-berkas pengaduan ini secara tertulis. Namun surat pemberhentian (Pemecatan) dari Pemkot Makassar tidak ada secara tertulis, dimana aturan aturan tersebut layak diberikan oleh pihak yang diberhentikan.

“Padahal saya mengabdi mulai Dispenda, selama 8 tahun, perizinan 2 tahun, kelurahan Maccini gusung 2 tahun dan lanjut kembali ke Bapenda selama setahun dan disitu posisi terakhir. Untuk Mencapai Impian untuk menjadi seorang pegawai PPPK dan pegawai negeri adalah harapan untuk mendapatkan masa depan bersama Keluarga kandas akibat program Walikota Makassar Danya Pomanto,” ucap Akbar suaminya.

Dimana diketahui dalam aturan mempan RI yang tertuang dalam nomor : B /1511/M.SM.01.00/2022. Hal : Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, ini sangat jelas maksudnya dan tujuan terkait dengan tenaga honorer.

Namun apa yang dimaksud dalam aturan tersebut tidak dijalankan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian ( PPK ) sebagai penanggung jawab tentu yang dimaksud PPK adalah Gubernur / Walikota.

Pemberhentian dirinya ini diduga direkayasa permainan seleksi yang dilakukan Pemkot Makassar,dengan sebutan LASKAR PELANGI ini, sudah melanggar aturan sesuai surat edaran dr Men PAN – RB, dlm point’ 3 tersebut, disebutkan pegawai non ASN diberikan kesempatan untuk menjadi ASN ungkap Sitti Aisyah.

Hal disampaikan pula oleh Akbar polo akan mendampingi istrinya memperjuangkan hak yang telah bertahun-tahun mengabdi di pemerintahan sebagai ASN Pemkot Makassar “dizalimi” oleh walikota Makassar Danny Pomanto membuat aturan laskar pelangi Pemkot Makassar itu menyalahi prosedur terangnya.

Tak sampai disitu Akbar menangi Janji ucapan seorang walikota Makassar Danny Pomanto yang mengatakan akan mempertahan Pegawai Honorer Pemkot Makassar lama mengabdi akan dipertahankan.

Faktanya tidak seperti itu, kalau orang Bugis Makassar mengeluarkan pernyataan harus di pertanggung jawaban kan.

“Kalau manusia itu ucapannya di pengan tapi kalau sapi tali dipegang, itu kata makna orang Bugis Makassar” tutup Akbar polo.

Terpisah Sampai naiknya berita ini, tak satu pun pihak penentu kebijakan memberikan tanggapan terkait hal ini kepada media online gemanews.id

Penulis : Tim