Gemanews.id-Makassar-Tim Ditresnarkoba Unit 4 Subdit 2 Polda Sulawesi Selatan, berhasil menangkap pelaku bandar narkoba asal Sidrap, berinisial SPR (26), Asal Sidrap
Pelaku diringkus di Jalan Melati Lalebata, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, pada Minggu (07/08/2022), sekitar pukul 18.30 Wita.
Hal ini di benarkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Komang Suartana, saat di hubungi via WhatsApp oleh media gemanews.id tersangka pelaku SPR ditangkap bersama dengan barang buktinya berupa 1 sachet kecil yang diduga sabu dan timbangan,akan di prosesor sesuai hukum berlaku
Saat pengungkapan, anggota berhasil menangkap 1 orang pelaku berinisial SPR (26) bersama dengan barang bukti berupa 1 sachet kecil yang diduga narkoba jenis sabu seberat 1,87 gram, serta 1 buah hand phone (hp),” ungkap Komang kepada wartawan.
Usai ditangkap, tersangka pelaku SPR langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel di Makassar untuk menjalani serangkaian proses pemeriksaan.
Pelaku kini telah diamankan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut yaitu kelengkapan administrasi penyidikan, pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik, pengembangan, gelar perkara dan pemberkasan,” jelasnya lagi.
Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. (*)