oleh

Walikota Makassar Melabrak Aturan Menpan RB nomor : B /1511/M.SM.01.00/2022, Akbar Polo Berangkat ke Jakarta Cari Keadilan

Gemanews.id-Kondisi memperihatinkan dialami oleh salah satu tenaga kontrak di Makassar Sitti Aisyah (27) seorang tenaga honorer Pemkot Makassar menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tak lama setelah bentukan laskar pelangi.

“Saya sudah mengabdi 14 tahun mengabdi di Pemkot Makassar. Tiba-tiba diberhentikan tanpa alasan yang jelas dari walikota Makassar Dany Pomanto,” katanya.
Sitti ke awak media, Jumat 19/8/2022.

Namun setelah kehilangan pekerjaan, ia harus menerima kenyataan pahit. memberhentikannya secara sepihak. “Saya diberhentikan, dan katanya walikota Makassar Danny Pomanto yang mengatakan akan mempertahan Pegawai Honorer Pemkot Makassar lama mengabdi akan dipertahankan ucapnya.

Padahal saya mengabdi mulai Dispenda, selama 8 tahun, perizinan 2 tahun, kelurahan Maccini gusung 2 tahun dan lanjut kembali ke Bapeda selama setahun dan disitu posisi terakhir. Untuk Mencapai Impian untuk menjadi seorang pegawai PPPK dan pegawai negeri adalah harapan untuk mendapatkan masa depan bersama Keluarga kandas akibat program Walikota Makassar Danya Pomanto,” ucap Sitti Aisyah.

Walikota Makassar Dany Pomanto diduga pilih kasih dalam pemutusan pegawai honorer(dipecat) persoalan adanya bentukan laskar pelangi yang tidak mempunyai dasar hukum dan tidak mendapatkan Restu dari Menpan RI.

Dimana diketahui dalam aturan Menpan RB yang tertuang dalam nomor : B /1511/M.SM.01.00/2022. Hal : Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, ini sangat jelas maksudnya dan tujuan terkait dengan tenaga honorer.

Pemberhentian dirinya ini diduga direkayasa permainan seleksi yang dilakukan Pemkot Makassar,dengan sebutan LASKAR PELANGI ini, sudah melanggar aturan sesuai surat edaran dr Men PAN – RB, dlm point’ 3 tersebut, disebutkan pegawai non ASN diberikan kesempatan untuk menjadi ASN ungkap Sitti Aisyah.

Namun apa yang dimaksud dalam aturan tersebut tidak dijalankan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian ( PPK ) sebagai penanggung jawab tentu yang dimaksud PPK adalah Gubernur / Walikota.

Hingga saat ini, Sitti Aisyah mengaku dengan adanya pemutusan kontrak kerja pemkot makassar mendapatkan kejelasan dari pihak pemkot Makasar tentang nasibnya. Bahkan karena kondisinya saat ini, Sitti mengaku kesulitan untuk mendapat pekerjaan baru.

Akbar Polo selaku suami Sitti Aisyah akan berencana berangkat ke Jakarta, melaporkan persoalan ini ke komisi dua DPR RI dan Menpan RI terkait pemecatan dirinya sebagai Pegawai Honorer Pemkot Makassar yang diduga Saran dengan kepentingan dan dendam politik ini.

Terpisah Penentu kebijakan pemerintah Kota Makassar Sampai naik berita ini tak satu pun pihak terkait bisa di hubungi oleh media ini(**)