oleh

Penyidik Unit Tahbang Reskrim Polres Maros, Laporan Korban Masih Penyidikan, Suriani: Persoalan ini Tidak Ada Kata Damai

Gemanews.id-Maros-Terkait dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat dan Tandatangan Antara Ahli Waris Sila vs Dg Bella. Yang di tangani oleh Polres Maros Unit Tahbang telah menerima bukti laporan korban dari di Desa Bontomanurung kec Tompobulu Maros.

Ditanggapi langsung oleh penyidik unit Tahbang Mul. Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut masih penyelidikan,” penyidik juga akan pertemukan dulu kedua belah pihak pelapor dan terlapor oleh pihak penyidik setelah itu dilakukan gelar kasus,” ucapnya ke awak media gemanews.id, Kamis (01/09).

Dengan adanya hal tersebut, unit Tahbang sedang melakukan penyelidikan dan mendalami kasus tersebut. Yakni dengan gelar perkara

“Kita sedang dalami kasus ini dan mudah-mudahan dalam waktu dekat kasus pemalsuan ini bisa kami ungkap,” jelasnya.

Terlapor.

Terpisah pelapor Suriani yang di hubungi via WhatsApp oleh Media online gemanews.id, berharap aparat penegak hukum Unit Tahbang Reskrim polres Maros untuk segera menetapkan tersangka pembuat surat pernyataan ganti rugi Palsu antara sila dan Dg bella dan tanda tangan palsu Dg rahim,yang diduga di lakukan lelaki Dg bella.

Diketahui bahwa penyidik unit Tahbang sudah mengambil keterangan dari pihak yang dipalsukan tanda tangannya bernama Dg Rahim dan sejumlah Saksi lainya.

“Bahwa Dg Rahim ini korban dalam pemalsuan tanda tangan Ini di depan penyidik sudah di akui saat diperiksa oleh pihak penyidik menangani kasus ini,” ucap Suriani.

Suriani juga menyampaikan dalam persoalan ini tidak ada kata damai, lanjut ke proses hukum tegasnya dengan mata melotot ke awak media.(**)