Gemanews.id-Makassar-Askari Wasekjen DPP Gempar Nkri insya allah tidak Halangan DPP Gempar NKRI Secara resmi Akan melaporkan dugaan korupsi kasus proyek pembebasan tanah pembagunan perumahan perumnas mencapai Rp 170 miliar dengan sistim pembayaran secara bertahap, mulai dari tahun 2015
Para pelaku yang diduga terlibat dalam kasus dugaan Mafia tanah dalam Pembuatan surat Garapan dan penerima ganti rugi dalam kasus Pembebasan lahan pembangunan perumnas Taroade maros diduga salah bayar ini
Diduga Oknum Pemerintah maros ikut terlibat dalam Kasus dugaan korupsi pembebasan tanah Perumnas Maros mencapai Rp 170 miliar, Harus siap-siap berhadapan dengan komisi pemberantasan Korupsi (KPK) ujar Askari
Ini Salah satu Contoh kasus pembebasan tanah ,KPK Menetapkan tiga orang tersangka dan telah ditahan oleh KPK,terkait Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan, Banten TA 2017 diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 10,5 miliar ucap askari
Adapun lokasi yang menjadi objek salah bayar di duga berbau korupsi pembebasan tanah tersebut, terletak di Kampung Baniaga Desa Pettuadae, sekarang Kelurahan Taroadae, Kecamatan Turikale maros sulsel.untuk pembagunan perumahan perumnas
Askri saat di temui Awak media,Alasanya kenapa persoalan ini kami laporkan ke komisi pemberantasan Korupsi (KPK), Kerna kami menduga penegak hukum di kabupaten Maros Sulawesi Selatan tidak berani membongkar kasus ini, kami menduga keras intervensi dalam kasus ini.
“Apalagi kasus ini pihak Kejari Maros sudah pernah melakukan penyelidikan terkait kasus salah bayar pembebasan tanah yang di lakukan oleh pihak Kejari Maros pada tahun 2019-2020,tapi kasus ini mandek alias mati lampu oleh pihak Kejari Maros ucap askari
Lanjut Askari,Kami juga berharap kepada pihak telah melakukan pembayaran ganti Rugi tanah dalam hal ini pihak Perumnas regional Sulsel,untuk segera mungkin terbuka kepada DPP Gempar NKRI
Pihak DPP Gempar NKRI juga telah menemukan bukti daftar nama-nama yang menerima ganti rugi diatas tanah adat atas nama Pasaung Bin Dio,milik orang tua Ahli waris H.laune masih hidup
Termasuk bukti Surat Garapan Atas nama penerima ganti Rugi tanah oleh pihak Perumnas regional Sulsel,yang di tanda tangani oleh oknum pihak pemerintah Maros sehingga memuluskan ganti rugi Pembebasan diatas tanah adat milik Pasaung Bin dio
Diakhir pembicaraan Askari selaku Wakil Sekjen DPP Gempar NKRI Dari dasar investigasi berapa tahun ini sehingga Pihak DPP Gempar NKRI Gempa Nkri, menemukan beberapa bukti kuat menurut kajian DPP Gempar NKRI, Minggu depan
DPP Gempa Nkri,Secara resmi Akan melaporkan persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Ucapnya(**)