oleh

Pembina Institut Hukum, Keistimewaan Batalyon 120 Perlu Dipertanyakan, Hingga Kanit Polsek Tallo Dicopot

Gemanews.id-Jakarta-Pembina Institut Hukum Indonesia, H.Sulthani, S.H.,M.H, mempertanyakan, ada apa Batalyon 120 hingga termasuk organisasi yang sangat diistimewakan, Ketika Tim Thunder Polda bersama Polsek Tallo melakukan penggerebekan di markas Batalyon 120, berujung pencopotan Kanit Reskrim Polsek Tallo Iptu Faisal

Di mana Tim Thunder Polda Sulsel menemukan barang bukti berbagai jenis senjata tajam dan botol-botol alkohol sebagaimana informasi berbagai media.

H.Sulthani, S.H.,M.H, sebut kerja polisi tidak sia sia, karena itu mampu memberikan pelayanan yang baik kepada warga yang membutuhkan pelayanan yang cepat, dan antisipasi keamanan. Karena itu Institut Hukum Indonesia (IHI) mengapresiasi kinerja anggota kepolisian Polda SulSel dan Kanit Reskrim Polsek Tallo.

Demikian halnya pak Dani Pomanto selaku Walikota. patut mengevaluasi pola pembinaan generasi muda dan organisasi masyarakat di Kota Makassar. Pembinaan harus berdasarkan asas umum pemerintahan yang baik. Kalau perlu prakarsai bangun pusat rehabilitasi mental pemuda kerjasama KNPI atau ormas Pemuda Pancasila. Pak Wali harus kreatif membangun program yang memiliki manfaat luas kepada masyarakat. jangan hanya program lorong atau seremonial saja yang diduga menonjol, seperti even F8 yang tidak diketahui apa out put program tersebut terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Pola pembinaan pemuda di Makassar seharusnya menjadi perioritas, dengan menyediakan fasilitas kegiatan pendidikan dan pelatihan kerja disertai bantuan modal usaha, sarana olah raga, seni dan budaya yang memadai dan bermanfaat bagi masyarakat.
Masyarakat butuh bukti program yang efektif merubah dan memperbaiki kehidupan sosial.

Bila program demikian terwujud maka tidak perlu dibentuk organisasi seperti Batalyon 120 yang dapat dipandang pola pembinaan diskriminatif, karena kelompok lain tidak mendapat perhatian yang sama, ujar H.Sulthani. S.H.,M.H. Pendiri/Pembina Institut Hukum Indonesia (**)