oleh

Jurnalis Jeneponto Turun ke Jalan, Protes Kekerasan Kepada  Wartawan Yang di Lakukan Oknum Pengawai Disdukcapil

Gemanews.id-Jeneponto – Wartawan dari berbagai media massa, berunjuk rasa di Mapolres Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Jumat (4/11/2022).

Demonstrasi ini dilakukan buntut adanya pengeroyokan terhadap salah satu wartawan yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), pada 28 Oktober 2022 lalu.

Aksi puluhan wartawan yang tergabung dalam Solidaritas Pewarta Jeneponto itu, diawali dengan orasi berisi penyesalan atas tindakan oknum pegawai Capil yang menghalangi dan melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas peliputan.

“Kami Solidaritas Pewarta Jeneponto mengutuk keras segala bentuk kekerasan terhadap wartawan dan melawan segala bentuk kriminalisasi terhadap wartawan,” kata koordinator aksi, Zadly Rewa.

Zadly yang merupakan wartawan Rakyat Sulsel itu, menjelaskan tindak kekerasan terhadap wartawan merupakan bentuk perlawanan terhadap konstitusi yang dilindungi Undang-undang dan kebebasannya di jamin oleh negara.

Dengan itu, mereka mendesak kepolisian untuk memproses kasus ini dengan serius. Pasalnya, korban sudah melakukan pelaporan pidana.

“Kami juga mendesak pihak Polres Jeneponto untuk mengakomodir pasal pidana dalam Undang- Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya saat menangani kasus- kasus yang menyangkut menghalang- halangani tugas wartawan untuk memperoleh informasi,” terangnya.

Ia juga meminta kepada polisi agar tidak semerta-merta menakomodir pelaporan pidana terhadap produk jurnalistik. Sengketa pers harus diselesaikan dengan undang-undang pers, termasuk sesuai dengan Mou Kapolri dengan Dewan pers.

“Beberapa kali Polres Jeneponto mengakomodir pelaporan pidana terhadap produk jurnalistik atau produk berita yang dibuat oleh sejumlah wartawan Jeneponto, termasuk yang sebelumnya terjadi pada wartawan Kabar News, Akbar Rasak pada 2020 lalu,” ungkapnya.

“Padahal sengketa produk jurnalistik harus ditempuh dengan menggunakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, bukan dengan menggunakan pasal- pasal pidana dalam KHUP,” pungkasnya.(**)