oleh

Tim Terpadu Berkunjung ke Toraja Utara, Terkait Penertiban Izin Tambang Diterima Bupati

Gemanews.id-Makassar-Tim Terpadu Pengendalian Izin Usaha Pertambangan Dan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Provinsi Sulawesi Selatan diterima Bupati Toraja Utara di kantor Bupati Toraja Utara. Tim terpadu dipimpin Kepala Cabang Dinas ESDM Wilyah 3 Palopo H. Ezra Silalahi.

Di dalam pertemuan, Bupati Toraja Utara Yohanes Bassang (Ombas) didampingi Sekda Torut Salvius Pasang, SP.,MP dan Kasat Pol PP Torut Riantho Yusuf Sangkelo, S.Hut agar aturan izin pertambangan yang dikeluarkan Kementrian ESDM agar di revisi ulang.

Harapan Bupati bahwa peryaratan pemilik lahan minimal 5 hektar perlu di tinjau dikarenakan banyak sekali keinginan masyarakat Toraja Utara yang mau mengurus izin tambang galian C tetapi terkendala karena mereka mempunyai lahan tidak sampai 5 hektar. Sehingga menjadi kerugian bagi Pemda Toraja Utara didalam penambahan PAD Kabupaten Toraja Utara.

“Banyak sekali wargaku mau mengurus izin, mereka semua sadar akan aturan Pemerintah. Tetapi syarat harus memiliki area 5 hektar yang menjadi hambatan di dalam proses” ujar Bupati Toraja Utara.

Tim terpadu hanya bisa menerima masukan dari Bupati Toraja Utara, didalam hal ini memang banyak keluhan dari Bupati-Bupati yang mempuanyai area pertambangan galian C yang menjadi hambatan masyarakatnya mengurus izin. Tim terpadu berjanji ke Bupati bahwa permasalahan di lapangan akan segera di angkat pada evaluasi-evaluasi rapat tim terpadu tingkat Provinsi SulSel.

Setelah di terima Bupati Toraja Utara, tim terpadu melanjutkan peninjauan lapangan tambang galian C di kabupaten tersebut yang di dampingi Kabid Perda Satpol PP Torut dan staf Satpol PP.(**)