oleh

Operator SPBU Jawi-Jawi Bantimurung Maros,Diduga Kerja sama Mafia Solar Subsidi, Penegak Hukum Tutup Mata

Gemanews.id-Maros-Pemerintah pusat atau BUMN Telah mengelontorkan BBM Jenis Solar Subsidi melalui Pemerintah provinsi dan daerah untuk memenuhi kebutuhan Masyarakat golongan kebawah berdasarkan ketentuan dan UU yang ada.

Tetapi terlihat masih ada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Maros yang di duga melanggar UU Tentang Migas,
Seperti yang terjadi di salah satu SPBU di Kabupaten Maros masih saja melayani pengisian jerigen,dan mobil Ninja BBM ( Bahan Bakar Minyak) jenis Solar Subsudi, SPBU tersebut terletak di Desa Minasa Baji atau lebih jelasnya jalan poros Bantimurung jawi-jawi Kecamatan Bantimurung Kabupaten Maros Sulawesi selatan dengan Nomor SPBU 74 905 01.

Irwan ketua lembaga jaksa maros angkat bicara Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar masih terbilang berjalan lancar layaknya jalan tol, pasalnya para oknum ‘mafia’ solar saat ini sudah semakin mengkhawatirkan dan sudah secara buka-bukaan untuk melakukan praktik ilegal tersebut.ucapnya

Praktik penimbunan solar tersebut melibatkan oknum petugas SPBU untuk memuluskan, langkah para mafia solar untuk mendapatkan BBM bersubsidi tersebut Kerna mereka mendapatkan duit dari bisnis mafia solar tersebut.

Berdasarkan hasil pantauan Awak Media di lapangan, pihak atau karyawan SPBU tersebut dengan santainya melayani konsumen yang membawa jergen yang di bungkus dengan kantongan besar,maupun menggunakan mobil siluman,agar mengelabui penegak hukum,agar tidak terciduk oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Padahal BBM jenis Solar subsidi yang di perjualbelikan Pihak SPBU melalui jerigen itu, di peruntukan kepada masyarakat golongan kebawah.

Melihat kondisi yang terjadi di spbu ini jelas telah melakukan pelanggaran besar dan telah merugikan masyarakat kabupaten maros.pasalnya di tengah kenaikan dan kelangkaan BBM ini harus menjadi perhatian besar pemerintah dan APH.Sehingga apa yang menjadi harapan terkait BBM subsidi bisa tepat sasaran tanpa adanya mafia yang bermain.tutur irwan

Kejadian ini tidak hanya terjadi di satu titik SPBU saja tapi di setiap SPBU.harus ada pengawasan yang ketat sehingga tindakan seperti ini tidak terjadi di maros.

Pengendalian BBM subsidi merupakan amanat UU No 22 Tahun APBN Tahun anggaran 2012.maka dari itu meminta kepada APH dan pemerintah untuk bekerja untuk kepentingan masyarakat.

Hal ini tentunya sangat berpengaruh kepada masyarakat luas, karena akan menimbulkan kelangkaan BBM, hal ini mendapat tanggapan keras dari Eks Ketua Bem Politeknik Bosowa, Firman

Firman berharap agar pihak Kepolisian, tidak tutup mata dengan praktik ilegal tersebut, karena hal ini adalah tindakan yang sangat merugikan masyarakat umum dan Negara.

“Saya harap pihak Kepolisian tidak tutup mata akan hal ini, karena hal ini sudah sangat melanggar UU Migas dan sudah merugikan masyarakat dan Negara

kami juga meminta Pertamina jalan Garuda,untuk menutup SPBU Jawi-Jawi Bantimurung Maros dan meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Jangan tutup mata,segera tangkap mafia Solar Subsidi di SPBU Jawi-Jawi Bantimurung Maros dan para operatornya yang telah membantu para mafia untuk mendapatkan BBM solar subsidi hal ini sudah lama  terjadi”, tegas Firman.(**)