Gemanews.id-Makassar-Wakil Sekertaris DPP GEMPAR Nkri Askari Angkat Bicara, berharap Aparat Penegak Hukum di Kejati Sulsel, Hukum Harus di tegakkan di kota Makassar, tidak ada Alasan pihak Kejaksaan Tinggi(Kejati) Sulawesi Selatan tidak menahan para Para eks Camat dan camat aktif di kota Makassar, masih menghirup udara bebas sampai hari ini
Mereka kan juga ikut serta bersama-sama ikut menikmati uang dugaan Korupsi aliran dana Honorarium personil Satpol PP fiktif anggaran 2017-2020 kota Makassar.diduga bekerja sama dua orang tersangka yang lebih awal di Cobloskan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dengan kasus yang sama ke lapas Kelas 1 Makassar.
Kenapa Sampai sekarang pelaku yang ikut bersama-sama dalam hal ini para eks Camat dan Camat aktif di kota Makassar, yang telah mengembalikan dana temuan 3,5 Milyar, ke kantor Kejati Sulsel untuk di kembalikan ke kas Negara belum di tahan,
Ini menjadi tanda tanya besar oleh semua kalangan maupun masyarakat kota Makassar serta lembaga pengiat Anti korupsi yang di kota Makassar ucap Askari
Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat dan Pemuda Anti Korupsi (DPP Gempar Nkri), sangat menyangkan sampai awal tahun Awal 2023 sampai sekarang eks camat dan camat Aktif di kota Makassar Anak buah Walikota Makassar, yang sama- sama ikut menikmati dari hasil uang rakyat yang mereka nikmati jumlahnya 3,5 milyar belum di tahan
“Jangan hukum di Sulawesi Selatan tumpul ke atas runcing kebawah, jangan-jangan hal ini akan dilakukan oleh Aparat penegak hukum (APH) di sulsel, dalam hal ini pihak kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan yang menangani kasus korupsi Aliran Honorarium personil Satpol PP fiktif anggaran 2017-2020 kota Makassar ucap Askari
Askari juga Menduga Ada intervensi dari Petinggi atau Ada seorang yang menekan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, sehingga Eks Camat dan Camat Aktif yang jumlahnya banyak ini yang ikut menikmati Uang dugaan korupsi Aliran Honorarium personil Satpol PP fiktif anggaran 2017-2020 kota Makassar belum di tahan sampai sekarang.
Lanjut Askari Orang yang membantu pelaku tindak pidana korupsi dikenakan ancaman pidana yang sama dengan yang dikenakan kepada pelaku korupsi (lihat Pasal 15 UU Tipikor). Ketentuan ini juga berlaku untuk setiap orang yang berada di luar wilayah Indonesia yang membantu pelaku tindak pidana korupsi (Pasal 16 UU Tipikor).
Kemudian, mengenai ancaman pidana untuk orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi, kita perlu perlu merujuk pada ketentuan umum hukum pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP, orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana. Jadi, berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi juga dipidana dengan ancaman pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana korupsi.tutup Askari(**)