oleh

Oknum Dokter Primaya Hospital Beberkan Rekam Pasien, ini Melanggar UU No.44 Tentang Rumah Sakit

Gemanews.id-MAKASSAR– Rumah sakit memiliki kewajiban untuk menyembunyikan rekam medis sebagaimana diatur dalam pasal 29 ayat(1) huruf h Undang undang nomor 44 Tahun 2008 tentang rumah sakit (“UU Rumah Sakit) dikutip dari Hukum Oneline.Tri Ayu Pramesti,S,H.

Dokumen rekam medis sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 merupakan milik dokter, sedangkan isi rekam medis merupakan milik pasien.kemudian rekam medis harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh dokter dan pimpinan sarana pelayanan.

Namun hal ini diatas sudah jauh bertentangan dengan pasien AN .BR yang nginap di lantai 7 kamar 710 .selama empat hari dan pihak rumah sakit telah mengisingkan pulang ke rumahnya pad hari Sabtu tanggal 15 Januari 2023, karena sudah dianggap sembuh oleh dokter ucapnya

Sementara istri dari pasien ,B-R , saat melakukan konfirmasi kepada Media ini, mengungkapkan bahwa sangat keberatan atas sikap oknum dokter di Rumah sakit Primayana Makassar, dengan sengaja memberikan data dan rekam medis terhadap oknum petugas yang mengatasnamakan dari Dinas kesehatan Pemkot Ucapnya

Lanjutnya lagi kepada media untuk lebih jelasnya dugaan tersebut maka pihak istri pasien tersebut, memberikan nomor HP pihak rumah sakit dan pihak petugas yang mendatangi rumah kediaman Pasien di salah satu perumahan di Sudiang bebernya.

Secara terpisah media ini melakukan konfirmasi via nomor masing-masing oknum yang diduga telah melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya sebagai dokter.

Lanjutnya media ini berhasil melakukan percakapan baik via telepon maupun Warshap nya, pertama adalah mengkonfirmasi pihak dari puskesmas di Sudiang an.N.M, saat di konfirmasi lewat seluler genggam nya, menipis bahwa maaf kami tidak pernah melakukan pengambilan data pasien sebagai mana yang di maksud kan, dan itu keliru .
Namun dalam percakapan selanjutnya oknum tersebut mengakui adanya.

Terkait hal ini wartawan melakukan konfirmasi dua arah ke oknum petugas yang diduga mendatangi pihak rumah sakit Primaya Hospital akhirnya mengakui bahwa dirinya hanya menjalankan arahan dari pimpinan di Dinas kesehatan Kota Makassar,dan media ini diarahkan untuk ketemu langsung dengan yg kami sebutkan dalam percakapan WhatsAppnya Ucapnya

Kemudian pihak rumah sakit Primaya Hospital Makassar berjanji , kepada media ini bahwa malam ini kami lepas shif , besok saya komunikasikan dulu sama rekan- rekan kami tidak mengetahui kronologis Pak, pungkasnya (RR)