oleh

Buron 5 Tahun, Terdakwa Eks Rs Daya Berhasil di Tangkap Tim Tabur Kejagung, di Jakarta Utara

Gemanews.id-Makassar-Terdakwa kasus Korupsi proyek pengadaan alat Kesehatan (alkes)yang buron selama 5 Tahun,Eks Dirut RS Daya Makassar Hj St Saenab berhasil di tangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, saat berada dilokasi persembunyiannya di Jalan Flamboyan 12B, Cipete Utara, Jakarta Selatan.

Terdakwa tercatat merupakan terpidana dalam kasus Tindak Pidana Korupsi proyek pengadaan alat Kesehatan (alkes) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar tahun 2012 dengan total anggaran pembangunan senilai Rp. 3.900.000.000.00,- (Tiga Milyar Sembilan Ratus Juta Rupiah.

Dari kegiatan tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 893.119.160.00,- (Delapan ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Seratus Sembilan Belas Ribu Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah).

Kemudian, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1673 K/Pid.Sus/2018, Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan.

“Sejak tahun 2018 trdakwa sudah dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang buronan Kejaksaan. Sehingga diperkirakan Terpidana sudah 5 (lima) tahun menjadi buronan,”

Kasi Penkum Kejati SulSel Soetarmi melalui keterangan rilisnya, Jumat (20/1/2023).
mengatakan terpidana terpaksa ditetapkan sebagai DPO dan harus diamankan lantaran ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar,” sebutnya.

Usai diamanakn terdakwa dibawah oleh Tim Tabur menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Makassar guna proses eksekusi.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.(**)