oleh

Polres Bone Berhasil Menangkap Dua Kg Lebih Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Gemanews.id – Bone – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil meringkus dua orang terduga pengedar narkoba dengan barang bukti jenis Sabu seberat dua kilo gram lebih dan ribuan pil ekstasi, di dua lokasi yang berbeda.

Kapolres Bone AKBP. Arief Doddy Suryawan, SI.K dalam keterangan resminya di Mapolres Bone, Selasa (31/01/2023) mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba ini berhasil ditangkap dengan cara under cover buy (pembelian terselubung yang diawasi).

Penangkapan satu orang tersangka berinisial IM di Dusun Kampiri Desa Tadang Palie Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone pada (24/01/2023) lalu. Berawal dari pihak kepolisian yang menyamar sebagai pembeli, dengan barang bukti dua bungkus kristal bening diduga sabu seberat 92,7 gram.

Dari pengakuan pelaku, masih ada sabu miliknya disimpan di rumahnya, sehingga pada hari itu juga pihak kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan dua sachet ukuran besar seberat 43,7 gram

” Menurut pengakuan pelaku, kalau sabu yang ditemukan di TKP 1 dan TKP 2, sebelumnya diperoleh dari seorang berinisial CM yang berdomisili di kota Medan seharga Rp.125 juta,” jelas Kapolres.

Dihari yang sama,tersangka berinisial NC ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Bone di jalan Mesjid Kelurahan Bukaka Kecamatan Tanete Riattang, dengan barang bukti jenis sabu seberat 2 Kg.

Selain itu pelaku juga mengakui kalau masih ada ekstasi yang disembunyikan di Kecamatan Palakka.

“Kemudian tim bergerak ke lokasi dan kembali menemukan sembilan bungkus pil ekstasi yang terdiri dari tiga bungkus pil berwarna biru sebanyak 2.200 butir dan enam bungkus pil ekstasi berwarna abu – abu sebanyak 2.300 butir,” kata AKBP. Doddy.

Kapolres menyebutkan, NC ini berperan sebagai kurir antar provinsi dalam peredaran gelap narkotika, sementara bandarnya berinisial AB dinyatakan DPO.

Sementara para pelaku yang berhasil ditangkap, kini mendekam diruang tahanan Mapolres Bone.

Mereka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Jo ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 6 tahun sampai 20 tahun atau denda Rp.10 Milliar,” pungkasnya.

Korwil Bone : A.Batara