oleh

DPP Gempar Nkri: Meminta Kejati Sulsel Untuk Segera Menyita Dokumen Tanah Milik Pasaung Bin Dio, di Salah Satu Pejabat Maros

Gemanews.id-Makassar-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, kembali melakukan pemanggilan kedua, kepada salah satu Pejabat yang bertugas Pemerintah kabupaten (Pemkab) Maros terkait kasus Pembebasan tanah pembangunan perumahan perumnas maros

Adapun lokasi yang di maksud didepan Shorum H.Kalla Jalan Poros Maros Makassar, seluas.110 hektar, yang telah di bebaskan dengan menggunakan uang negara.tapi uang negara tersebut tidak sampai kepada pemilik tanah yang sebenarnya Ahli waris Pasaung bin dio,Alias salah bayar

Dari informasi dihimpun Media Online gemanews.id, dari pengakuan pihak perum perumnas sendiri telah membayarkan pembebasan lahan tersebut kepada berapa orang,tapi bukan kepada pemilik tanah adat dalam hal ini Ahli waris Pasaung bin dio

Menurut wakil sekjen DPP Gempar Nkri,lembaga ini yang selama ini yang mendampingi pihak Ahli waris Umar laune bin Pasaung dio, yang mengawal kasus ini, Kerna pihak ahli waris merasa dirinya menjadi korban dari mafia tanah, dalam pembebasan tanah pembangunan perumahan perumnas maros

Menurut keterangan Ahli waris Umar laune Cucu dari pasaung bin Dio,kalau memang tanah tersebut bukan milik nenek kami silakan tangkap kami, sesuai bukti surat Pasaung ujar Umar .

Lajut Askari, bukti surat Pasaung terkait kepemilikan tanah milik nenek Umar pasung bin Dio,ada sama adek mantan bupati Maros berinisial HR,yang kini menjabat sebagai pejabat disalah satu instansi pemerintah kabupaten Maros ujarnya

Dia juga berharap kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menyita Surat-surat tanah dukomen asli  milik Pasaung yang berada di tangan salah satu pejabat yang bertugas di Pemkab Maros,saat orang tua Umar laune menitipkan dokumen surat tersebut kepada mertuanya berapa tahun lamanya meniru bahasa Umar tutup askari(**)