oleh

DPP Gempar NKRI, Tantang Kejati Sulsel Bongkar Kasus Salah Bayar Pembebasan Lahan Perumnas Pettuadae Maros

Gemanews.id-Makassar-DPP Gempar Nkri Beranikah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, untuk membongkar Transaksi Salah bayar pembebasan tanah Perumnas, Seluas 101 hektar, di Desa Pettuadae Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros oleh Perum Perumnas

Terletak di depan Shorum H.Kalla Maros,Jalan Poros Makassar Maros Sulawesi Selatan yang telah di bebaskan oleh perum perumnas regional wilayah Sulawesi, menggunakan anggaran Negara

Adapun diduga nama-nama ikut menerima dalam pembebasan Tanah adat milik pasaung bin Dio, Untuk pembagunan perumahan Perumnas Maros sebagai berikut terlampir, ujar Umar cucu pasang bin Dio

Lebih jauh DPP Gempar Nkri menguraikan, dari hasil investigasi yang dilakukan ditemukan sejumlah kejanggalan. Dimana seorang ahli waris Pasaung Bin Dio, bernama H.Laune orang tua Umar semasa hidupnya, mengaku belum menerima dana pembebasan lahan tersebut. Lokasi tanah yang diklaim berdasarkan pemecahan sertifikat SHM No.531 Pattuada e ( REF, SHM No.0252 / Taroade, terletak di Kampung Baniaga Desa Pettuadae, sekarang Kelurahan Taroadae, Kecamatan Turikale.

Sejak tahun 2015, pembayaran pembebasan lahan dilakukan bertahap. Dan dari hasil konfirmasi ke penyidik Kejari Maros waktu itu tapi takut membongkar kata Askari, diketahui sudah ada 107 bidang tanah yang terbayar dengan total Rp128 miliar dari Pagu anggaran senilai Rp168 miliar.

“Sebagai kuasa ahli waris, kami mempertanyakan siapa saja yang menerima ganti rugi. Apa alas hak mereka dan berapa harga permeter yang dibebaskan. Apakah harga pembebasan sesuai diterima oleh warga atau kah ada yang mengalir ke orang lain. Tugas jaksa membongkar kasus ini,” tegas Askari.

Askari meminta, penyidik harus berani menyeret semua oknum pejabat negara yang diduga menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

Askari padahal kasus ini sudah Pernah di tangani oleh pihak Kejari dan polres Maros tapi tidak berani membongkar kasus ini.pada tahun 2020,pada tahun 2023 pihak Kejati Sulsel sudah memeriksa berapa orang diduga mengetahui permasalahan ini ujarnya