oleh

DPP Gempar Nkri: Menjamur Tambang Galian C Ilegal, di Tompobulu Maros

Gemanews.id-Maros-Tambang galian C Ilegal menjamur di kecamatan tompobulu Maros Sulawesi Selatan, Sangat meresahkan masyarakat maupun pengguna jalan melewati jalan tersebut saat musim hujan datang

Hal ini ini di jelaskan Warga tompobulu Udin Nompo,sangat resah dengan Menjamurnya tambang galian C yang di duga Ilegal yang menjamur di sekitar tompobulu Maros

Padahal setiap penambangan galian C, dalam aturan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan
Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah.

Pihak penambang wajib melakukan Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.

Askari Selaku wakil sekjen DPP Gempa Nkri terbukti dengan beraktivitas tambang galian C yang terjadi di kampung batu lotong desa puncak kecamatan tompobulu Maros Sulawesi Selatan yang tidak mempunyai diduga Ijin Alias ilegal ujarnya

Hal ini di benarkan Kapolsek tompobulu Maros, AKP ASGAR,.S.Mn,. MH,yang di hubungi via WhatsApp oleh media online gemanews.id, memberikan keterangan bahwa Tambang yang beroperasi di tompobulu Maros

Tidak mempunyai izin Kerna pihak Polsek tidak tompobulu Maros tidak Pernah kordinasi dan melaporkan Terkait giat Tambang yang terjadi pengembang desa Pucak Tompobulu Maros Sulawesi Selatan tutupnya