oleh

Kepala Desa Purnakarya Maros, Diduga Tidak Paham Peraturan Desa

Gemanews.id-Maros-Kepala Desa Purnakarya yang terpilih pada tanggal 17 November 2022. Dan di lantik pada tanggal 29 Desember 2023 Menuai Kritikan dari Masyarakat Tanralili Maros

Pasalnya komposisi Struktur pemerintah di desa purnakarya dari 4 dusun di antaranya Dusun kaluku, Dusun Benteng, Dusun bontolempangan dan dusun tangnga. Di babat Habis

Alam selaku Koordinator Investigasi Aliansi Peduli Tanralili (APT) menilai bahwa kades purnakarya tak mengerti aturan UU DESA No.6 Tahun 2014 Tentang desa. Pasalnya Komposisi struktur pemerintahan berubah secara total, Mulai dari staf desa hingga kepala dusun, semua di babat habis atau di ganti

Terkhusus Sekretaris Desa yang juga merangkap sebagai Kepala Dusun. Ketika Rangkap jabatan Sekretaris Desa dan kepala dusun maka disini terjadi ketidakseimbangan dalam tanggung jawab.

Pasti di antara nya ada yang di samping kan, Sedangkan dua jabatan itu adalah jabatan yang vital yang membutuhkan konsentrasi dan perhatian penuh. Belum lagi Sekretaris Desa Dan Kepala Dusun ini juga merupakan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Purnakarya, ini terkesan sosok yang haus akan kekuasaan. Sedangkan Regulasi sudah jelas mengenai Penyelenggaran pemerintah desa di pasal 51 sampai dengan pasal 53

Kami berharap Camat Tanralili Dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa untuk bersikap mengenai persoalan ini dan memberikan atensi khusus kepada kades Purnakarya. Dan memberikan nutrisi pengetahuan agar mengerti aturan. Tutup nya(*”)