oleh

Ketua PERKARA, Menantang Kapolres Enrekang Usut Tuntas Pelaku Tambang Galian C Ilegal Dan Mafia BBM

Gemanews.id-Enrekang-Misbah Juang Selaku Ketua Pergerakan Koalisi Rakyat ( PERKARA) Menantang AKBP Dedy Surya Darma selaku Kapolres baru di Kabupaten Enrekang untuk mengusut tuntas sesuai mekanisme hukum terhadap pelaku tambang galian C ilegal dan penyalagunaan Bahan Bakar Minyak ( BBM) subsidi sesuai temuan Anggota POLRES Enrekang.

Misbah Selaku Ketua PERKARA Menyampaikan bahwa, Jika betul-betul ingin menegakan hukum sebagaimana semestinya, maka sesuai temuan kepolisian terhadap beberapa tambang ilegal dan penyalagunaan BBM jenis subsidi agar diproses sesuai mekanisme hukum bukan hanya berkoar-koar dimedia massa.

kalau betul-betul bapak kapolres yang baru menjabat seumuran jagung ingin mewujudkan supremasi hukum di tanah massenrempulu maka ditunggu tindakan proses hukum terhadap pelaku penambang galian c ilegal dan penyalagunaan BBM jenis subisidi yang jelas melanggar amanah undang-undang.

“saya hanya butuh tindakan objektif dari aparat penegak hukum bukan berkoar-koar dimedia massa yang diduga hanya sekedar ancaman untuk melanggengkan konflik kepetingan, jika betul ada temuan maka kami tunggu proses hukumnya karna perbuatan tersebut jelas ada unsur pidananya dan sudah lama kami suarakan terkait beberapa tambang galian c di enrekang yang tidak mengantongi izin tapi tetap saja beroprasi” ucap dia keawak media, Rabu ( 01/03/2023)

ia menambahkan bahwa, padahal penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan pidan kepada yang menyalagunakan BBM jenis subsidi sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja

jelas pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 milia dan Pasal 55 UU Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

“saya kira jelas beberapa aturan yang kami jabarkan dilanggar oleh pelaku penambang galian C yang sudah seharusnya di proses, apa lagi supremasi hukum selama ini di bumi massenrempulu lemah sehingga kami tantang Kapolres baru untuk mewujudkan supremasi hukum ditubuh Polres Enrekang dan bersihkan semua anggota kepolisian yang diduga terlibat melatar belakangi mafia BBM dan Tambang galian C ilegal di kabupaten Enrekang” tegas Ketua PERKARA.(**)