oleh

Sejumlah Pejabat dan Salah Satu Notaris di Maros Telah di Periksa Kejati Sulsel, DPP Gempar NKRI: Kasus ini Wajib  Tuntaskan

Gemanews.id-Makassar-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan telah memeriksa sejumlah pejabat dan salah satu notaris di Maros Terkait dugaan mark up serta salah bayar bayar yang mengunakan uang negara.

Dalam pembebasan lahan seluas 101 hektar di depan Shorum H Kalla yang terletak,di Desa Pettuadae Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros oleh Perum Perumnas.sudah lama di Lidik oleh Kejati Sulsel.

Askari Selaku Sekjen DPP Gempar NKRI yang di hubungi Media ini, berharap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, untuk berani membongkar kasus salah bayar pembebasan lahan Perumnas Maros,yang tidak sampai kepemilik tanah yang sah,dalam hal ini Ahli waris Pasaung bin dio.

Jangan sampai Penanganan Kasus ini jalan di tempat Alias mati lampu, Hampir sama saat Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejari Maros dan Polres saat melakukan Lidik dalam kasus tersebut Ujar Askari

Penanganan kasus ini wajib di tuntaskan oleh pihak penyidik Intel Kejati Sulsel, yang telah memeriksa sejumlah saksi mengetahui kasus tersebut , Apalagi sejumlah pejabat dan salah satu notaris Maros telah di periksa oleh pihak Kejati Sulawesi Selatan tutur Askari

Terpisah Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi yang di temui hubungi Media ini di kantornya kamis,2/3/2023, menurut salah satu Staf, Bapak Kasipenkum Kejati Sulsel lagi keluar ruangan dan sementara melakukan rapat dilantai dua Kejati Sulsel ujarnya(**)