Gemanew.id-Soppeng, – Setelah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diKantor UPT Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provisi Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng baru- baru ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan hasil ekspose, tim penyidik tindak pidana khusus , Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng telah menetapkan satu orang tersangka baru lagi H inisial nya , Jumat (03/03/2023).
Inisial (H) ini selaku Rekanan atau Kontraktor dalam kegiatan pemeliharaan Jalan dan Jembatan yang meminjam Perusahaan Orang lain yang mana Proyek tersebut berlangsung pada tahun anggaran 2017 – 2018 lalu.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng Muh. Musdar SH, menyampaikan kami telah menetapkan satu Orang tersangka baru lagi, atas dugaan Penyalahgunaan Anggaran atau Tindak Pidana Korupsi yang mana pada Tahun 2017 dianggarkan sebesar kurang lebih 2 miliar rupiah , dilanjut Tahun 2018 dianggarkan pula sebesar kurang lebih 2 miliar rupiah untuk anggaran pemeliharaan Jalan , “Ungkapnya”.
dan sampai hari ini kami telah memeriksa sebanyak 23 orang saksi baik itu dari Dinas Bina Marga maupun dari Kontraktor dan tidak tertutup kemungkinan akan bertambah tersangka baru lagi .
Penulis: Firman