Ad imageAd image

Ancaman 10 Tahun Bui, Menanti 13 Tersangka Pelaku Jual Beli Ijazah di Bone 

admin
By admin 984 Views

Gemanews.id-Bone– Ancaman 10 tahun menanti 13 tersangka kasus pemalsuan dan jual beli ijazah di Kabupaten Bone diancam 10 tahun penjara.

Para tersangka dijerat pasal pasal 93 Jo Pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Ad imageAd image

“Tersangka dikenakan ancaman hukuman 10 tahun penjara dengan denda 1 M,” kata Kasi Intel Kejari Bone.

Andi Khairil mengatakan, kini para pelaku resmi telah ditahan dan dititip ke Lapas Kelas II Watampone, Kamis (16/03/2023).

“Tiga belas orang telah ditahan dan dititipkan ke Lapas Kelas II Watampone,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone resmi menahan 13 orang tersangka kasus pemalsuan ijazah atau jual beli ijazah. Salah satunya adalah Direktur PDAM Bone, Andi Sofyan Galigo.

Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan yang mana sebelumnya tersangka tidak ditahan oleh Penyidik Polda Sulsel.(**)

Share This Article