oleh

Direktur PDAM Bone Resmi di Tahan bersama 12 Orang,di Kejaksaan Bone, Terkait Jual Beli Ijazah

Gemanews.id-Bone-Direktur PDAM Kabupaten Bone, Sofyan Bin Galigo akhirnya resmi ditahan atas pemalsuan ijazah atau jual beli ijazah. Sofyan bersama keduabelas tersangka lainnya dititipkan ke Lapas Kelas II Watampone.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Andi Khairil Ahmad mengatakan, tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bone.

“Direktur PDAM bersama 12 orang lainnya resmi ditahan atas pemalsuan ijazah strata 1 (S1),” kata Andi Khairil Ahmad.

Adapun Jaksa Penuntut Umum Kejari Bone melakukan penahanan terhadap tiga belas (13) tersangka selama 20 hari kedepan yang mana sebelumnya para tersangka tidak ditahan oleh Penyidik Polda Sulsel.

Selanjutnya akan disusun administrasi pelimpahan ke Pengadilan Negeri Bone untuk disidangkan perkaranya(**)