Gemanews,id-Soppeng,-Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng kembali telah menetapkan tersangka baru yaitu Saudara (AD) inisialnya, atas dugaan keterlibatan penyalahgunaan anggaran Tindak Pidana Korupsi terkait Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Provinsi di Kabupaten Soppeng pada Tahun anggaran 2017 .
Hal itu telah diungkapkan Muh. Musdar Kasie Intel Kejaksaan Negeri Soppeng, Selasa Malam (21/03/2023).
Insial AD telah resmi ditahan dirumah tahanan (Rutan) Kelas ll B Watan Soppeng, “Ungkap Musdar”.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Salahuddin menyebut AD ditetapkan tersangka setelah diperiksa sebagai saksi oleh jaksa Ekspos selama kurang lebih tujuh jam.
“Setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam, jaksa Ekspos menemukan indikasi keterlibatan AD dan telah ditemukan dua alat bukti , dari situ saksi kami naikkan ke tersangka,”ujarnya saat ditemui di kantor kejaksaan Selasa Malam.
Dia juga membeberkan bahwa pekerjaan yang dikerja AD pekerjaan 2017 dengan Anggaran kurang lebih 200jt yang bersumber dari APBD Provinsi.
“Selain kerja proyek, perusahaan AD juga di pinjam sama tersangka sebelumnya yakni PPTK (AR),”tambahnya.
Lanjut dikatakannya bahwa saat ini, inisial (AD) sementara dilakukan pemeriksaan kesehatan ,
berdasarkan keterangan Dokter tersangka ini memiliki riwayat penyakit karena sering ditangani.
“Untuk penahanannya masih menunggu hasil pemeriksaan Dokter,”imbuhnya.
Sekedar diketahui AR ini sudah SP3 karena yang bersangkutan telah meninggal Dunia.
Penulis: Agusman