oleh

Hazairin: ATR BPN Maros Diduga Mengeluarkan SHM Cacat Yuridis Atas Nama H M Sanusi

Gemanews.id-Maros-Sengketa Tanah H.M Sanusi Vs Naima Karaeng dingin, insyaallah akan mendapatkan buah hasil Sangat baik, kepada korban Mafia tanah Nenek Tua Naima Karaeng dingin

Adapun Objek yang kami Maksud, terletak di Dusun Masale, kini Menjadi Dusun Lokayya Desa Tompobulu kecamatan Tompobulu kabupaten Maros Sulawesi Selatan

Berdasarkan temuan investigasi Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat dan Pemuda Anti korupsi DPP Gempar ( DPP Gempar NKRI) Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) no 01020, diduga cacat yuridis atas nama H.M Sanusi ujar Hazairin

Menurut Sekjen DPP Gempar NKRI Hazairin.SH, kepada Media ini, menuturkan Dasar penerbitan sertifikat hak milik SHM No.01020 Atas Nama H.M Sanusi yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Maros Pada tahun 2003 apa dasar hukumnya terbitnya sertifikat tersebut

Padahal berdasarkan bukti mediasi pertama di Kantor Desa Tompobulu diera firman dan mediasi kedua di kantor Camat Tompobulu disaksikan Camat Tompobulu sekarang pada tahun 2021, antara pihak perwakilan H.M.Sanusi vs Ahli Waris Naima Karaeng Dingin,Andi Agus Karaeng Mile, salah satu Delegasi H.M Sanusi juga mengatakan bahwa berdasarkan surat keterangan Pengalihan tanah Garapan ini, sehingga sertifikat muncul atas nama H.Sanusi terbitnya surat sertifikat tersebut pada tahun 2023

fakta yang terjadi berbeda Bukti kami temukan, bukan dari dasar surat keterangan Pengalihan tanah garapan tahun 1999 yang di gunakan sehingga sertifikat tersebut di munculkan oleh pihak badan pertanahan Nasional (ATR/BPN Maros, sesuai bukti Surat penting yang lihat dari salah satu Kantor, di minta kami rahasiakan Ujar Hazairin

Lanjut Hazairin Tidak ada alasan Pihak Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) untuk membatalkan sertifikat no.01020 H.M.Sanusi yang di keluarkan Pada tahun 2003 di atas lahan milik nenek tua Naima Karaeng korban Mafia tanah di dusun Lokayya Desa Tompobulu kecamatan Tompobulu kabupaten Maros

Pihak Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Maros dianggap telah menyalahi ketentuan PP 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah , dasar penerbitan SHM no 01020 , tidak mengunakan dasar kepemilikan pemohon , Krn dasar hak pemohon bukanlah dasar hak kepemilikan yang sah , berdasarkan temuan bukti hak pemilikan pemohon hanya berupa surat pengalihan tanah garapan tahun 1999, itupun di duga palsu Kerna pihak pemilik asli Naima dingin tidak pernah membuat atau membubuhkan jempol diatas surat pengalihan tersebut

Jika hal tidak di indahkan oleh Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Maros Membatalkan sertifikat tersebut jangan Salahkan kami selaku lembaga DPP Gempar NKRI,akan melakukan aksi demonstrasi bersama ahli waris bersama masyarakat tompobulu di kantor badan pertanahan Nasional (ATR BPN Maros Sulawesi Selatan ini harga mati DPP Gempar NKRI, Tutup Hazairin.SH

Terpisah sampai naiknya berita ini tak satupun penentu kebijakan di kantor ATR BPN Maros Sulawesi Selatan, yang dihubungi via WhatsApp oleh media ini, bisa memberikan keterangan terkait dengan hal ini(**)