oleh

Diduga Ada Praktek Pungli Pasar Sentral Lakessi Kota Pare-pare,Ketua Lemkira: Meminta APH Untuk Mengusut kasus Ini

Gemanews.id-Makassar-Dugaan praktek pungutan liar (Pungli) terjadi di Pasar Sentral Lakessi Kota Pare-pare. Praktek tersebut bak bau kentut yang tercium kemana-mana namun susah dibuktikan.

Dugaan praktek pungutan liar itu diduga melibatkan oknum Kepala Sentral Lakessi berinisial HA (saat dirinya menjabat). Modusnya, dengan mempersewakan lahan dan retribusi dengan nilai nominal beragam alias tidak merata kepada pedagang.

Tak hanya itu, pungutan itu mengatasnamakan Dinas Perdagangan setempat dengan memakai stempel palsu, dan diduga kuat dana tersebut tidak masuk ke kas negara.

“Hal itu kami sudah kroscek dengan Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Prasetyo Catur, pada September 2022 lalu, yang memfasilitasi kami bertemu dengan Kepala Pasar Lakessi H Hamzah (saat masih menjabat-red),” kata Ketua LSM Lemkira, Rizal Noma.

Tak hanya itu, lanjut Norma, Kepala UPTD Pasar Pare-pare Ibrahim dan Hamzah mengakui perbuatannya setelah diperlihatkan beberapa bukti berupa sertifikat Hak Pakai kios/loss ke Pedagang, retribusi pungutan pemeliharaan/opersional kamera CCTV yang nilainya sebesar Rp2000 perhari dan tidak masuk ke kas daerah” tutur Ical sapaan akrab Rizal.

Selain iuran CCTV perhari, juga dipungut iuran kebersihan dan keamanan masing-masing nilainya sebesar Rp 2000 perhari, sedangkan iuran resmi sebesar Rp.2000 perhari. Sehingga dipertanyakan apakah sudah sesuai dengan aturan dan regulasi pasar.

“Kejadian itu kami temukan retribusi iuran CCTV yang tidak pernah berfungsi, dengan dalih kesepakatan para pedagang pada tanggal 7 januari 2022,” tegas Rizal.

Rizal berharap pihak dinas perdagangan maupun pihak aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polres Pare-Pare dan Kejati Pare-pare untuk Mengusut kasus ini, jangan hanya diam saja, walaupun H Hamzah telah mengundurkan diri, dan kemungkinan mengembalikan sebagian dana pungli itu, tapi dari sisi hukum tidak lepas dari tindak pidana atas perbuatannya yang dilakukan dengan sengaja.

“Dengan perbuatan pungutan liar dengan menggunakan stempel palsu dan dengan menjual nama dinas perdagangan, itu sudah pidana murni, yaitu penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan badan,” tutupnya.

Terpisah, salah satu penggiat sosial Kota Pare-pare. Syarifah membenarkan peristiwa itu. Menurutnya itu sudah bukan rahasia umum, jika di pasar Lakessi Pare-pare sudah menjadi kebiasaan pungutan liar.

Dengan modus menggunakan oknum yang tidak mempunyai kapasitas dan legalitas jelas untuk melakukan pungutan yang tidak jelas peruntukannya dengan menjual nama Dinas Perdagangan.

Selain itu, adanya saksi salah seorang pedagang pasar Lakessi, yakni M Nasir, menceritakan dan memperlihatkan Video aksi H Hamzah dan kroninya, dalam melakukan pungli ke pedagang, yang sedikit mengintimidasi para pedagang.

“Saya sudah mendengarkan penjelasan dari pak Prasetyo sebagai Kadis Perdagangan, jika sudah melaporkan ke atasan yang lebih berkompeten dalam menindaki mantan Kepala Pasar H Hamzah, dan sudah diperiksa oleh inspektorat,” katanya

Tapi sangat ironis sampai saat ini proses hukum tidak berjalan atau tidak dilaporkan, hanya diselesaikan secara internal saja, sedangkan itu sudah ada unsur pidananya karena telah dengan sengaja melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” tutupnya.(**)