Kasus Pungli 13 Juta Oknum Kades Tompobulu Maros Harus di Tuntaskan Oleh APH, Akbar Polo Hukum di Harus di Tegakkan 

Gemanews.id-Makassar-Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat dan Pemuda Anti Korupsi ( DPP Gempar NKRI) Akbar Hasan Noma Dg Polo Angkat Bicara Terkait Kasus Suap Oknum Kades Tompobulu Maros, provinsi Sulawesi Selatan

Ketika Kasus ini tidak di Tuntaskan Oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di kabupaten Maros Sulawesi Selatan, Maka jangan Salahkan kami Selaku Putra Tompobulu Maros Sulawesi Selatan, mengatakan Hukum di Maros Uda Maty sury

 

Selaku Lembaga Anti korupsi di Indonesia berdomisili di Sulawesi Selatan, Akan Turun Aksi langsung bersama masyarakat Tompobulu Maros terkait Kasus ini di Kejati dan Polda Sulawesi Selatan apa bila kasus ini tidak di tuntaskan di jadikan tersangka oknum Kades ades Tompobulu Maros, kami akan melakukan aksi.

Selaku ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat dan Pemuda Anti Korupsi DPP Gempar NKRI Akbar Hasan Noma Dg Polo tidak akan diam mengawal kasus ini,kasus oknum Kades Pungli Tompobulu Maros Segera di Tuntaskan Oleh APH

Apa lagi kasus ini sudah murni Pungli 13 juta yang di lakukan Oknum Kades Tompobulu Maros,kepada masyarakat bernama Koreng Ngawing, yang ingin melakukan pengurusan surat-surat penting Tanah Mereka, di mintai duit oleh oknum Kades Tompobulu Maros ujar korban saat di temui  meniru ucapan korban.

Lanjut Akbar Polo juga menuturkan selaku mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Handayani Makassar, Video Pungli penerimaan Uang jumlah 13 juta rupiah sudah jelas siapa yang menerima uang dalam barang Bukti video sudah beredar tersebut ujar Akbar polo

kasus pungli sama Dengan kasus Korupsi sesuai dengan aturan Haturan hukum juga semakin jelas terkait Pungli, ada hal modus korupsi yang diatur dalam Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui dengan Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2001 ujar Akbar polo

Jika hal ini tidak di tuntaskan maka hukum di kabupaten Maros dan di Sulawesi Selatan sudah maty sury oknum kades tersebut akan menjadi-jadi dan akan ada korban Dg Ngawing selanjutnya apa bila oknum Kades Tompobulu Maros tidak di proses Secara Hukum yang Berlaku oleh Aparat penegak Hukum, Tutup Akbar Polo,(**)