Hakim Pengadilan Tipikor Makassar, Vonis 10 Tahun Terdakwa Kasus Korupsi Sewa Lods Pasar Butung

Hakim Pengadilan Tipikor Makassar, Vonis 10 Tahun Terdakwa Kasus Korupsi Sewa Lods Pasar Butung

Hukum & Kriminal1639 Dilihat

Gemanews.id-Makassar-Hakim Pengadilan  Tipikor Makassar menjatuhkan putusan dengan vonis 10 Tahun untuk terdakwa kasus korupsi sewa lods pasar Butung Andri Yusuf alias Sewang.

Terdakwa Andri Yusuf juga diminta untuk membayar ganti rugi uang negara senilai Rp 26 Milyar.

Selain menjatuhkan hukuman badan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Muh. Yusuf Karim turut mengganjar Andri Yusuf dengan hukuman membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Jika ia tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Demikian jika harta bendanya belum juga cukup untuk membayar uang pengganti, maka digantikan dengan pidana penjara selama 4 tahun.

“Bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1)KUHP, “sebut Ketua Majelis Hakim, Muh. Yusuf Karim dalam amar putusannya yang dibacakan, di ruang sidang utama Dr.H.Harifin A.Tumpa, SH, MH, Selasa (9/5/2023).

Sebelumnya, Andri Yusuf dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Andri Yusuf selama 13 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Selanjutnya meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500.000.000 subsidair 6 bulan kurungan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 26.298.046.238 dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Menanggapi vonis Majelis Hakim tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar menyatakan masih berpikir-pikir dulu sembari memanfaatkan masa waktu yang diberikan.

“Kita masih pikir-pikir, kami belum menentukan sikap,” ujar Penasehat Hukum terdakwa Andri Yusuf, Sulistiawati pada awak media.

Ia mengaku akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan terdakwa sebelum melakukan langkah hukum apa nantinya akan ditempuh menyikapi putusan Majelis Hakim yang telah dibacakan tadi.

“Saya tidak mungkin mengambil sebuah keputusan sendiri. Hak sepenuhnya ada pada klien saya, (Andri Yusuf),” pungkasnya.

Usai Hakim membacakan putusan, para pedagang Pasar Butung yang terzalimi
mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar walaupun putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.

“Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang menjatuhkan vonis 10 tahun 4 Bulan, “Kata H. Ali yang turut didampingi Kr Lau, H. Lala dan Ketua Asosiasi Pasar Butung Haji Mahyuddin.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *