Gemanews.id-Makassar-Akhirnya Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PDAM Makassar tahun 2017-2019.
Tiga orang tersangka yakni Hamzah Ahmad selaku Direktur Utama PDAM Makassar untuk laba 2018 dan 2019 dan Tiro Paranoan selamu Plt Direktur Keuangan PDAM Makassar tahun 2019 untuk laba 2018,Satu diantaranya masih Aktif sebagai direksi di PDAM Makassar
Sementara pejabat PDAM Makassar Sekarang, Asdar Ali ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Keuangan PDAM Makassar tahun 2020 untuk laba 2019, Asdar Ali sendiri diketahui saat ini masih menjabat sebagai Direktur Tehnik PDAM Makassar Periode 2022 – 2027
Lebih awal , Penyidik Kejati Sulsel juga sudah menetapkan dua orang tersangka yakni Mantan Direktur Utama PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo dan Mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar, Irawan Abadi.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada awak Media ini, membenarkan dan ketiga tersangka itu langsung ditahan di Rutan Makassar.
Penetapan ketiga tersangka ini juga dilakukan berdasarkan surat keputusan Kejati Sulsel dengan nomor 146, 147, 148/B.4/FD.1/06 2023 pada tanggal 13 Juni 2023.
Para tersangka juga disebut tidak mengindahkan aturan Peraturan Pemerintah 54 Tahun 2017 oleh karena beranggapan bahwa pada tahun berjalan kegiatan yang diusahakan memperoleh laba sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggungjawabnya melainkan tanggungjawab Direksi sebelumnya.(**)
Komentar