oleh

Kasus Korupsi PDAM Makassar, Wakil Sekjen DPP Gempar NKRI: Walikota Makassar Harus Bertanggung Jawab,APH Harus Ambil Langkah Tegas

Gemanews.id-Makasaar-Terkait Penyidikan Kasus Korupsi PDAM Makassar, yang menyeret berapa mantan Pejabat maupun satu orang Direksi PDAM Makassar,yang Menjadi tersangka, dalam Kasus Asuransi Dwiguna dan Jaspro, karena menerima dan menyetujui Bonus itu.

Hal tersebut dikatakan Wakil Sekjen DPP Gerakan Masyarakat dan Pemuda Anti Korupsi (DPP Gempar NKRI) di Makassar Minggu,25/6/2023.

Menurut Askari , dari pengakuan Walikota saat menjadi saksi di PN Makassar, terkait pengusulan dan penetapan penggunaan laba PDAM Makassar melalui SK Wali Kota Makassar, darivdasar tersebut penyidik (APH) kajati Sulsel sudah dapat menjadikan Walikota Makassar sebagai tersangka, walikota Makassar juga mengaku mendapatkan Rp 600Juta dan menyetujui bonus tersebut, dan bonus tersebut keluar harus dengan persetujuan dari Walikota Makassar dijaman itu

Wakil Sekjen DPP Gempar NKRI menambahkan bahwa dana otomatis masuk ke rekening Walikota Makassar bukan ke PDAM Makassar, sehingga sudah salah dalam mekanisme pembayaran sehingga tidak ada alasan Walikota Makassar harus dijadikan tersangka.

“langkah walikota Makassar salah prosedur dan salah mekanisme yang di lakukan , buktinya Walikota menerima dan menikmati bonus itu, sehingga pihak aparat penegak hukum Kejati Sulsel harus mentersangkakan Walikota Makassar ujar askari

Ia menambahkan, Proses jasa produksi (jasprod) atau bonus yang dibagi oleh perusahaan prosesnya akhir tahun harus di audit oleh lembaga keuangan. Nanti setelah dinyatakan untung, baru pihak direksi PDAM melakukan rapat, bahwa ada keuntungan dan dalam rapat tersebut terjadi kesepakatan ada pembagian Jasprod, berapa persen dibagi sekian persen masuk ke perusahaan sebagai penambahan modal perusahaan, setelah itu diajukan kedewas (dewan pengawas) untuk disampaikan ke pihak pemegang saham dalam hal ini walikota untuk menyetujui dengan bukti dibubuhi tanda tangan Walikota, karena tidak boleh dibayar jika hanya melalui lisan. Dasar itulah pihak direksi membayar bonus tersebut, dengan besaran prosentasi direksi, dewan komisaris, dan karyawannya.

Kedua Asuransi dwiguna untuk Walikota Makassar, memang ada aturan ada asuransi dwiguna untuk Walikota dan Wakilnya, tetapi mekanismenya perusahaan asuransi tersebut menawarkan kepada Pemkot tersebut dengan catatan, jika penawaran disetujui maka melalui kas Pemkot dibayarkan ke pihak asuransi, namun diduga PDAM yang membayarkan ke Perusahaan Asuransi tersebut, berarti salah prosedur, dan tidak boleh juga melewati besaran, misalkan dewan direksi dengan komisaris, ada namanya purna jabatan, tetapi itu dibayarkan ke Perusahaan dengan ketentuan hanya 25 persen dari pokok gajinya dan dibayarkan oleh perusahaan, tidak boleh melebihi , jika melebihi akan melanggar aturan.ucar Askari

“ ada aturannya dengan catatan tidak boleh pihak PDAM yang membayarkan premi, artinya pembayaran dari rekening PDAM ke perusahaan asuransi, itu tidak dibolehkan, harus pemkot Makassar sebagai pemilik perusahaan, jangan sampai menyalahi mekanisme pembayaran, sehingga diduga bisa terjadi mark up, artinya menaikkan nanti akan dinaikkan pembayaran preminya, untuk menampatkan nilai besar, berarti itu sudah melanggar” tegasnya.

PDAM Kota Makassar mendapatkan bayaran hingga Rp850 Juta, diduga di markup, saat membayar premi diduga untuk mendapatkan pembayaran saat akhir kontrak pembayaran dari asuransi, karena menggunakan uang milik negara yang punya aturan mainnya.

Askari menegaskan, penyidik harus mengambil langkah tegas tersangkakan Walikota Makassar dalam kasus Asuransi Dwiguna dan Jaspro, karena dia yang menyetujui bonus tersebut, dana tersebut keluar masuk harus dengan sepengetahuan dan persetujuan dari Walikota Makassar,jika dana masuk ke rekening Walikota bukan ke PDAM, sehingga diduga salah dalam mekanisme pembayaran sehingga harus dijadikan tersangka, itulah bukti Walikota harus dijadikan tersangka, karena untuk Walikota berarti telah menerima bonus tersebut.tutup Askari(**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *