oleh

Kedua Belah Pihak Berdamai, Pelaku Penipuan Masih di Tahan di Polda Sulsel

Gemanews.id-Makassar-Terkait Kasus hutang piutang antara M Aslan dan Dian kini menuai titik terang, pasalnya Dian telah melakukan cabutan laporan pada kasus penipuan yang dituduhkan ke Aslan. Jum’at (07/7/2023)

Persoalan bermula ketika uang yang dipinjam Aslam (terlapor) sebanyak Rp200jt kepada dian (pelapor) lambat dibayarkan.

“kami pinjam 200jt sebagai modal tambahan dengan kesepakatan, bila pengerjaan proyek selesai dan dananya sudah cair akan dilunasi dengan cara pengembalian modal pinjaman awal, selanjutnya proses pencairan kedua akan ditambahkan 150jt.” ucap Istri Aslam

“Namun kesepakatan tersebut tidak terealisasi sesuaui perjanjian dikarenakan terlapor mengalami kesulitan pencairan, ditambah lagi dananya dibawa kabur rekan kerja terlapor pada tahun 2020 silam.” Jelasnya

Penyidik Unit II Subdit II Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel, yang menangani laporan dugaan kasus tersebut. Menyampaikan bahwa adapun perdamaian kedua belah pihak, kami belum tau soal itu.

“Pada prinsipnya kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Saudari Dian kepada M. Aslam selaku terlapor, sampai saat ini proses tetap berjalan.” ungkap Kanit II Subdit II Ditreskrimum, melalui penyidik yang menangani Brigpol Ahmad Muhajir, SH, MH. Sabtu, 8 Juli 2023, sekira pukul 08.40 wita via seluler

Adapun perdamaian tersebut, kami baru tau itu. Untuk itu, pihaknya lanjut Hajir. Tidak melarang atau menghalang-halangi proses perdamaian kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor

“Saat ini Saudara M. Aslam ini masih kami tahan dan bahkan surat perpanjangan penahannya sudah berjalan, arti sudah sekira 40 hari sejak surat penahanan diterbitkan,” jelas Brigpol Ahmad Muhajir

Sementara Kabid Humas Polda Sulsel dikonfirmasi via whatsapp, menyampaikan Bilamana dalam proses terdapat hal-hal yang menurut terlapor merasa dirugikan atau tidak sesuai SOP, apalagi kalau ada unsur yang sampai meminta sesuatu yang notabene mengatas namakan seseorang (Pimpinan) untuk mempengaruhi proses kasus,silahkan di laporkan. Jangan takut,” Tegas Kombes Komang Suartana , (8/7/2023) (Sumber Majalah 01)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *