Gemanews.id,-Maros-Objek wisata bukit Tokka yang terletak di salah satu Kampung Desa Bontomarannu, kecamatan Moncongloe Maros,Milik Walikota Makassar dua priode Danny Pomanto tidak mengantongi izin Dokumen analisis dampak lalu lintas (Andalallin) dari pemerintah Maros
Padahal lokasi tersebut berada di segitiga emas antara Makassar, Maros dan Gowa memang merupakan tempat yang sangat strategis untuk pengembangan destinasi wisata.sering memacetkan Jalur Poros Moncongloe Tompobulu Maros dan BTP Makassar
Untuk Memasuki gerbang Bukit Tokka, pengunjung langsung disuguhi jalan beton berkelok kelok untuk sampai ke Tempat ini yang sangat di banggakan oleh walikota Makassar Danny Pomanto
Bukit Tokka sebuah tanah rata yang terletak di Moncongloe Maros dan merupakan destinasi wisata di atas bukit indah untuk melihat pemandangan Alam dan Senja yang terjadi di sore hari menjelang malam hari
Menurut Wakil sekjen DPP Gempar NKRI Askari seharusnya seorang walikota Makassar Danny Pomanto harus memberikan contoh baik’Kepada Masyarakat,Apalagi dia seorang Pejabat publik harus memberikan contoh bukan membuat buruk Ujarnya
Jangan Kerna dekat dengan penguasa di republik ini semuanya saja membangun tempat wisata di kabupaten Maros Sulawesi Selatan tidak mengantongi Izin Andalallin yang keluar dari Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perhubungan dan Pertanahan (PUTRPP) kabupaten Maros inikan Sangat memalukan sekali ujar Askari
Askari juga berharap dinas Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perhubungan dan Pertanahan (PUTRPP).dan satpol PP maupun bupati Maros untuk mengambil langkah tegas untuk menutup tempat wisata tokka Milik Walikota Makassar ucapnya
Terpisah Menurut Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perhubungan dan Pertanahan (PUTRPP).Muetaziem yang di hubungi via WhatsApp oleh Media ini Selasa,1/8/2023.
Membenarkan Dokumen analisis dampak lalu lintas (Andalallin) Objek Wisata milik Walikota Makassar Danny Pomanto belum ada dikeluar oleh Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perhubungan dan Pertanahan (PUTRPP).Maros ujarnya
Lanjut Dokumen analisis dampak lingkungan (AMDAL) dalam syarat untuk memperoleh izin usaha dan izin pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Belum ada keluar oleh dinas terkait tutup nya alias belum mengantongi izin Andalallin tutupnya
Penulis: Akbar Polo
Editor : Iful Crisnha
Komentar