Gemanews.id-Maros-Proyek pembangunan Puskesmas Marusu kabupaten Maros yang bernilai Rp.4.735.000.000,00.sumber dari APBD Maros diduga Kongkalikong di Proses Tender dan Bermasalah mendapat kritikan pedas dari PP HPPMI
Hal ini diungkapkan Kabid Aksi dan aksi advokasi PP HPPMI Maros Agung Maharu menjelaskan bahwa permasalahan tersebut diduga terjadi sejak awal dari dimulainya proses lelang tender hingga pembangunan.
Pasalnya Bahwa Pembangunan Puskesmas Marusu pada informasi tender tertanggal 20 Mei 2024 mengalami Gagal Tender, dengan alasan bahwa tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran, sehingga Bahwa pada 11 Juni 2024, dilakukan Tender Ulang yang pada hasilnya ditanggal 27 Juni 2024 mengumumkan pemenang tender’’ ini menjadi tanda tanya besar diduga terjadi Kongkalikong dinas kesehatan Maros jelas agung maharu.
Tahapan tender terjadi sejak Pengumuman Pascakualifikasi 11 Juni 2024 hingga penandatangan kontrak 26 Juli 2024, sedangkan beberapa organisasi termasuk PP HPPMI Maros mendapatkan temuan lapangan yang diduga Pembangunan Puskesmas Marusu telah berada di tahap pelaksanaan pembangunan dengan selesainya beberapa pondasi, telah dilakukannya penutupan dan pengawasan pada lokasi pengerjaan, terdapat tukang dan aktivitas pembangunan, terdapat bahan bangunan. Sedangkan secara administrasi, 26 Juli 2024 masih menjadi tahap penandatangan kontrak bukan sebagai tahap pelaksanaan pembangunan.
Lanjut Dugaan lain yang ditemukan di lapangan bahwa pembangunan kegiatan tersebut tidak sesuai pada pelaksanaan nomor kontrak ungkapnya
Maka untuk mempelajari lebih lanjut dan mengklarifikasi isu dugaan tersebut, kami dari PP HPPMI Maros telah melayangkan surat klarifikasi yang bertujuan untuk mengundang pelaksana kegiatan untuk mempertanyakan secara langsung terkait isu tersebut.
Tetapi pada pertemuan yang difasilitasi oleh kepala dinas kesehatan tertanggal Kamis 29 Juli 2024 di ruangan dinas kesehatan, pelaksana kegiatan tersebut tidak menghadiri undangan tersebut, sehingga kuat dugaan kami bahwa telah terjadi pelanggaran.
Harapan kami, selaku organisasi yang bertujuan untuk melakukan control sosial, dipertemukan oleh pelaksana kegiatan melalui kepala dinas kesehatan, sehingga kami dapat mengklarifikasi beberapa pertanyaan seperti laporan resmi yang diajukan dinas kesehatan kepada pemenang tender untuk memulai pekerjaan, bagaimana prosedur dari gagal tender hingga dilaksanakannya kegiatan tersebut dan pada pelaksanaan tersebut, tertanggal 12 Juli hingga 26 juli (waktu 14 hari) apakah dimungkinkan untuk berdirinya pondasi dan beberapa pekerjaan lain. Jelas agung maharu.
Agung juga menjelaskan bahwa akan ada tindak lanjut terkait dugaan ini, kami akan menyurat perihal klarifikasi kedua (II) untuk memperjelas bahwa tidak adanya pelanggaran, tetapi apabila tidak ditanggapi dengan baik seperti yang terjadi sebelumnya pada klarifikasi pertama (I), maka kami akan melakukan upaya hukum lain yaitu aksi demonstrasi dan pelaporan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).(**)