Ad imageAd image

Andi Harjan : Memalukan Bangunan Atas Lahan Calon Gubernur Sulsel Sulsel Danny Pomanto di Tokka Maros, Tidak Mengantongi Izin 

admin
By admin 1.2k Views Add a Comment

Gemanews.id-Maros-Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi anti korupsi Penyalahgunaan Anggaran Negara dan Ham Maros, angkat bicara terkait bangunan dan gedung di atas tanah milik Pribadi Walikota Makassar yang Calon Gubernur Sulsel Danny Pomanto tidak mengantongi izin

Adapun lokasi yang di maksud tidak mengantongi Izin PBG dari Pemerintah Maros di dusun tokka desa Bonto Marannu Kec moncong loe kabupaten Maros Sulawesi Selatan.

Hal ini di benarkan salah satu penggiat LSM di kota Maros Andi Harjan yang di temui media ini,kamis,22/8/2024,

Ad imageAd image

Harjan juga menjelaskan Sampai bergantinya nama izin Mendirikan Bangunan (IMB) digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terhitung mulai berlaku pada tanggal 2 Agustus 2021.Danny Pomanto walikota Makassar tidak punya niat baik untuk mengurus izin PBG ini Merupakan tindakan sangat memalukan, ucap Andi harjan

Lanjut, Walikota Makassar Danny Pomanto seharusnya memberikan contoh yang baik selaku pejabat negara dan sebagai
calon gubernur Sulawesi Selatan,
sebelum membangun di daerah Maros harus lebih dahulu mengurus izin PBG dari di bidang tata ruang Dinas PU PR kabupaten maros.tutur Harjan

Padahal ini sudah jelas aturan dan regulasi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Pasal 347 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang mulai berlaku pada tanggal 2 Agustus 2021.ungkapnya Harjan

Ad imageAd image

Kalau pengusaha dan masyarakat di kota Makassar membangun bangunan gedung diatas lokasi, walikota Makassar sudah perintahkan lurah dan camatnya dan Satpol PPnya untuk turun,tapi kalau dia berbuat salah membangun gedung dan bangunan di Maros seakan dia tidak punya kesalahan terhadap dirinya inikan lucu tutup Andi harjan

Terpisah,Kabid Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Pertanahan dan Perhubungan (PUTRPP) Maros Andi Kurniati,yang di temui di kantornya membenarkan sampai saat sekarang tahun 2024

Pihak pemilik lahan bangunan dan gedung Walikota Makassar Danny Pomanto belum mengurus izin PBG di kantor kami ujarnya(**)

Share This Article
Leave a review