Gemanews.id-Makassar – Tiga oknum polisi Polrestabes Makassar resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dalam upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib. Prosesi tersebut berlangsung di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, pada Senin (16/12/2024).
Dalam sambutannya, Kombes Pol Mokhamad Ngajib menegaskan komitmennya untuk menindak tegas anggota kepolisian yang melanggar aturan. Ketiga oknum polisi yang dipecat tersebut dianggap menelantarkan keluarga dan tidak menjalankan tugas dalam waktu yang lama.
“Hari ini ada tiga anggota yang kami lakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Mereka melakukan pelanggaran berupa menelantarkan keluarga dan tidak melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan peraturan Kapolri. Karena itu, kami ambil tindakan tegas,” ujar Kombes Pol Ngajib.
Ketiga personel Polrestabes Makassar yang dipecat adalah:
1. Bripka Irfanuddin (Nrp 84061187)
2. Bripka Budyanto (Nrp 73070575)
3. Bripka Abdullah Amudi (Nrp 82120091)
Upacara PTDH tersebut dilakukan secara in absentia, karena ketiga personel yang bersangkutan tidak hadir. Sebagai pengganti, foto-foto mereka dibawa ke depan Inspektur Upacara sebagai simbolisasi pelaksanaan prosesi.
Kombes Pol Mokhamad Ngajib menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga marwah institusi Polri serta memberikan peringatan kepada seluruh anggota agar tetap menjalankan tugas sesuai aturan. “Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang mencoreng nama baik Polri,” tutupnya.
Upacara PTDH berlangsung khidmat, mencerminkan sikap tegas Polrestabes Makassar dalam menjaga disiplin dan integritas di tubuh institusi Polri(**)