Ad imageAd image

Hasil Lelang Jabatan Sekda dan Eselon II di Pemkot Makassar Tak Terealisasi, Wamendagri Tegaskan Harus Persetujuan Kepala Daerah Terpilih

admin
By admin 903 Views Add a Comment

Makassar -Proses lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkup Pemerintah Kota Makassar dipastikan belum dapat diakomodir oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya dalam kunjungan resminya di Gedung Makassar Government Center (MGC), Jl. Sultan Hasanuddin, Jumat (17/1/2025).

Bima Arya menegaskan bahwa pada masa transisi pemerintahan, tidak diperkenankan adanya pelantikan, rotasi, maupun mutasi jabatan hingga kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 resmi dilantik.

Ad imageAd image

“Setiap proses rotasi, mutasi, atau promosi jabatan harus dikonsultasikan dengan kepala daerah terpilih untuk memastikan keberlanjutan dan transisi yang baik. Ini adalah kebijakan Kemendagri,” ujar Bima.

Ia menambahkan bahwa pengajuan pelantikan pejabat di Pemkot Makassar sudah diterima oleh pihaknya, namun tanpa rekomendasi kepala daerah terpilih dalam hal ini Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham usulan tersebut tidak dapat diproses.

“Izin pelantikan bisa saja diberikan asal ada rekomendasi dari kepala daerah terpilih. Kalau syarat itu dipenuhi, tentu akan diproses sesuai aturan,” jelasnya.

Bima Arya menyarankan agar pengisian jabatan yang masih kosong sebaiknya menunggu pelantikan wali kota dan wakil wali kota definitif untuk memastikan stabilitas administrasi pemerintahan.

Pernyataan Wamendagri mendapat tanggapan positif dari Abd Rahman MS, seorang warga Makassar. Ia menyebut kebijakan menunda pelantikan Sekda sebagai langkah yang bijak dan sesuai dengan harapan masyarakat.

“Sudah tepat jika pelantikan Sekda definitif menunggu wali kota baru yang dipilih rakyat. Ini memastikan pejabat yang diangkat benar-benar sejalan dengan visi dan misi kepala daerah terpilih,” ujar Abd Rahman.

Keputusan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga integritas tata kelola pemerintahan di Kota Makassar selama masa transisi.
(**)

Share This Article
Leave a review