Jenis hukuman yang dibanding oleh kesembilan ASN ini meliputi hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dan Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi.
“Dari total 9 (sembilan) pegawai yang mengajukan banding ke BPASN, keputusan penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian diputuskan terhadap 8 (delapan) pegawai ASN, yang diperkuat lewat hasil sidang BPASN,” tegas Zudan saat ketok keputusan pemberhentian dalam Sidang BPASN, dikutip dari keterangan tertulis BKN Sabtu (1/2/2025).
“Ketegasan penanganan kasus-kasus disiplin terhadap pegawai ASN, khususnya yang berkonsekuensi pemberhentian harus dilakukan. Ini bukti keseriusan Pemerintah lewat BKN untuk menangani disiplin ASN di Indonesia,” sambung dia.
Jenis pelanggaran disiplin yang menjadi kasus banding di BPASN kali ini di antaranya kasus pelanggaran karena tidak masuk kerja, penyalahgunaan narkoba, dan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Pertimbangan terhadap banding pegawai ASN atas keputusan PPK instansi dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya UU 20/2024 tentang ASN, PP 11/2017 Jo. PP 17/2020 tentang Manajemen PNS, dan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Keputusan banding juga merujuk pada kewenangan BPASN sesuai Pasal 16 PP 71/2021, di mana keputusan BPASN dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan PPK.(**)