Ad imageAd image

Kejati Sulsel Mintai Keterangan Eks PDAM Makassar Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Cadangan

admin
By admin 195 Views Add a Comment

Gemanews.id-Makassar — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terus mendalami kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana cadangan di Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar. Sejumlah mantan direksi PDAM Makassar telah dimintai keterangan oleh Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel, sebagai bagian dari proses penyelidikan yang tengah berjalan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber internal Kejati Sulsel, empat eks pejabat PDAM Makassar hadir memenuhi panggilan penyelidik, yakni mantan Direktur Utama Beny Iskandar, mantan Direktur Umum Indira Mulyasari, mantan Direktur Pengelolaan Limbah Aiman Adnan, dan mantan Direktur Teknik Asdar. Keempatnya diperiksa pada hari yang sama di ruang pemeriksaan lantai 5 Kejati Sulsel, dengan fokus klarifikasi pada pengelolaan dana cadangan perusahaan.

Namun, satu nama eks direksi, yakni mantan Direktur Keuangan Satriani Ulfa, diketahui tidak memenuhi panggilan jaksa tanpa keterangan resmi.

Ad imageAd image

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan adanya pemanggilan klarifikasi terhadap sejumlah pihak. Meski begitu, ia enggan menyebutkan identitas mereka secara spesifik dengan alasan menjaga integritas proses penyelidikan.

“Sudah ada beberapa pihak yang dimintai klarifikasi, cuma saya tidak bisa menyebutkan siapa saja karena nanti akan mengganggu proses penanganannya,” ujar Soetarmi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh media gemanews.id. kamis,5/6/2025

Soetarmi menambahkan bahwa tahap penyelidikan masih dalam pengumpulan dokumen dan bahan keterangan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperjelas dugaan adanya penyimpangan penggunaan dana cadangan yang seharusnya digunakan demi menjaga kestabilan keuangan operasional perusahaan.

Ad imageAd image

Diketahui, dana cadangan PDAM Makassar yang menjadi sorotan tersebut mencapai sekitar Rp24 miliar, hasil akumulasi laba usaha tahun 2023 dan 2024. Meskipun telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen, proses pengelolaan dana ini disebut tidak sepenuhnya melibatkan Dewan Pengawas dan Kuasa Pemilik Modal (KPM), sehingga menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitasnya.

Lembaga Kajian dan Riset Anti Korupsi (Lemkira) pun ikut angkat suara. Ketua Lemkira, Abdul Rahman Rizal, mendesak Kejati Sulsel agar tidak setengah-setengah dalam menuntaskan kasus ini.

“Seret dan tangkap siapa pun yang terlibat. Proses penyelidikan harus berjalan transparan dan profesional,” tegas Rizal.

Publik menaruh perhatian besar terhadap pengusutan kasus ini, mengingat PDAM merupakan BUMD yang mengelola kebutuhan dasar masyarakat, yakni air bersih. Jika dugaan korupsi terbukti, hal ini tak hanya mencoreng institusi, tapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Proses hukum terhadap kasus ini diharapkan menjadi momentum pembenahan manajemen PDAM Makassar, sekaligus memperkuat komitmen penegak hukum dalam memberantas korupsi secara tuntas.

Penulis: Akbar HN

Editor : Sul

Share This Article
Leave a review