Ad imageAd image

Diduga Terlibat Penipuan Jual Beli Mobil Rental, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Sulsel

admin
By admin 428 Views Add a Comment

Gemanews.id-Makassar — Seorang pria bernama Drs. Harun Sohopi Warga Gowa resmi melaporkan oknum polisi bernama Achmad Muchlis yang bertugas di Polda Sulawesi Selatan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel.

Laporan ini berkaitan dengan dugaan penipuan jual beli mobil Rental yang terjadi di wilayah Cadika, Limbung, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Ad imageAd image

Kasus ini bermula ketika Harun Sohopi mencari mobil bekas untuk keperluan harian. Pada tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 WITA, ia bertemu dengan terlapor oknum polisi Achmad Muchlis bertugas di Polda Sulsel, bersama rekannya di rumah salah satu rekan Muchlis. Dalam pertemuan itu, Muchlis menawarkan sebuah mobil Toyota Calya dengan nomor polisi DD 1761 kepada Harun dengan jaminan dana sebesar Rp25 juta kepada korban

Saat diminta menunjukkan dokumen kendaraan, seperti STNK dan BPKB, terlapor hanya menjanjikan akan menyerahkannya esok hari. Meyakini ucapan oknum polisi tersebut, Harun pun mentransfer dana sebesar Rp25 juta ke rekening milik oknum polisi bernama Muchlis

Ket gambar :  korban penipuan melakukan pelaporan di SPKT Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sulsel 

Namun, bukannya menerima dokumen kendaraan seperti dijanjikan, keesokan harinya Harun justru hanya mendapatkan foto bukti kehilangan STNK dari terlapor. Keadaan semakin memburuk setelah tiga minggu kemudian, mobil yang dipakai oleh anak Harun tiba-tiba dihentikan oleh seseorang yang mengaku sebagai pemilik sah kendaraan sang pemilik rental.

Ad imageAd image

Orang tersebut menunjukkan dokumen lengkap termasuk BPKB asli dan langsung mengambil kembali mobil tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa kendaraan tersebut adalah mobil rental yang belum dibayarkan sewanya oleh oknum polisi Achmad Muchlis.

Merasa telah menjadi korban penipuan, Harun mencoba menghubungi Muchlis dan menuntut pengembalian dana. Pada April 2024, terlapor sempat membuat surat pernyataan. Namun, hingga kini, tak ada itikad baik dari Muchlis untuk mengembalikan dana milik korban.

Karena tidak ada penyelesaian, Harun akhirnya membuat laporan resmi ke SPKT Polda Sulsel dengan nomor: LP/B/620/VII/2025/SKPT/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 1 Juli 2025. Pihak kepolisian telah menerima laporan ini dan tengah melakukan pendalaman untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari informasi yang dihimpun media ini di Polda Sulsel, oknum polisi Achmad Muchlis disebut-sebut telah beberapa kali dilaporkan oleh masyarakat dan sesama polisinya sendiri atas dugaan penipuan serupa.

“Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Muchlis ini bukan yang pertama, sudah banyak laporan polisi masuk termasuk sesama oknum polisi bertugas di BNN Polda Sulsel ikut tertipu,” ungkap seorang sumber internal di Polda Sulsel yang meminta namanya dirahasiakan.

Selain itu, laporan-laporan terhadap Muchlis juga dikabarkan telah masuk ke Propam dan Paminal Polda Sulsel untuk ditindaklanjuti secara internal.

Harun Sohopi berharap kasus ini segera mendapat perhatian serius dari pihak berwenang dan pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku(**)

Share This Article
Leave a review