Gemanews.id-Makassar – Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) Sulawesi Selatan, Rizal Rahman, mengecam keras tindakan seorang warga berinisial E yang diduga menyebarkan foto editan Ketua DPD PJI Sulsel bersama seorang wanita ke sejumlah grup WhatsApp.
Menurut Rizal, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal pencemaran nama baik. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap upaya fitnah yang ditujukan kepada Ketua DPD PJI Sulsel.
“Ini jelas pelanggaran hukum. Foto editan yang disebarkan itu mencemarkan nama baik Ketua kami dan keluarganya. Kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Rizal.
DPD PJI Sulsel berencana melaporkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Sulawesi Selatan. Rizal menyebut perbuatan tersebut sangat merugikan dan tidak dapat ditoleransi.
“Insyaallah, jika tidak ada halangan, Senin besok Ketua DPD PJI Sulsel, Akbar Polo, bersama jajaran pengurus akan melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan,” tambahnya.
DPD PJI Sulsel berharap kasus ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Penulis: Ap